Paripurna ! Pengesahan APBD 2020 sebesar 3,9 Triliun

Detiknews.id,Tangsel -Menyikapi terkait adanya penundaan terhadap Proses Paripurna Persetujuan Bersama tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2020 yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Mentri Dalam Negri No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Mentri Dalam Negri No.33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

 


Walikota Tangerang Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah resmi melaksanakan Proses Paripurna Persetujuan Bersama Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2020,bertempat di Gedung DPRD Tangsel,jalan raya Puspitek Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan,sabtu (30/11/2019)

Sukarya dari Fraksi Gorkar menjelaskan ” DPRD Kota Tangerang Selatan sudah menjalankan tugas ,fungsi dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kepentingan pembangunan Tangerang Selatan”

Baca Juga
Mantan Artis Cilik diamankan Satnarkoba Polres Tangsel

“Postur Anggaran Rancangan APBD tahun 2020 sudah mencerminkan kepentingan masyarakat,dimana postur Anggaran Belanja Tidak Langsung sebesar 28 persen dan Belanja Langsung sebesar 72 persen”

“Mekanisme dan Proses Pengesahan Rancangan APBD TA 2020 sudah benar dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Mentri Dalam Negri No.33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020″

” Pengesahan R-APBD 2020 melalui Rapat Paripurna DPRD pada sabtu 30 November 2019,bukan tahapan Final.Karena Draft R-APBD 2020 akan kebali di Evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten Sebagai Perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah.APBD Merupakan  instumen untuk mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang Selatab 2016 – 2021″

Baca Juga
Ketum Bamus Tangsel Ajak Masyarakat Jangan Sekali-kali Lupakan Sejarah

“Jika saja terjadi penundaan pengesahan APBD 2020 ,maka Proses RPJMD Tangerang Selatan akan terganggu dan akan ada Fase yabg hilang dalam Proses Pembangunan tersebut dan tidak mungkin menggunakan APBD tahun sebelumnya”

” Terkait dengan dinamika proses yang berkembang dalam pembahasan Rancangan APBD Tahun 2020 merupakan hal yang wajar dalam negara Demokrasi,terkait hal ini DPRD Kota Tangerang Selatan sudah melakukan konsultasi sejumlah lembaga Pemerintah seperti Direktur Perencanaan Anggaran  Dirjen  Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI dan Tim Anggaran Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi Banten ,hal itu diisyaratkan agar Proses Pengesahan R-APBD TA 2020 sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”

” Apa yang menjadi keputusan DPRD Kota Tangerang selatan merupakan bukan bukan keputusan Pribadi melainkan Keputusan Bersama ,kolektif kolegial yang mengutamakan keberlangsungan pembangunan Kota Tangerang Selatan”.(nur)

Baca Juga

Komentar

Berita Terkait