Mantan Artis Cilik diamankan Satnarkoba Polres Tangsel

Tangerang Selatan,Detiknews.id-Dua pengedar dan pemakai Narkoba berhasil diamankan SatNarkoba Polres Tangerang Selatan satu diantaranya adalah mantan artis cilik yang berperan sebagai Bule di sinetron Tendangan Si Madun bernama Ibnu Rahim,Ibnu ditangkap Satnarkoba Polres Tangerang Selatan bersama dengan kurirnya Arif Budianto beserta barang bukti berupa sabu 1.06 gram dan ekstasi 5 butir.

Didampingi Kompol Didik Putra Kuncoro (Wakapolres Tangsel) ,Iptu Edy Suprayitno (Kasat Narkoba) ,Iptu Sugiyono (Kasubag Humas) ,Ipda Pardiman,SH. (Kanit Opsnal Unit 2  Sat Narkoba) ,Akbp.Ferdy Irawan Kapolres Tangerang Selatan menjelaskan saat menggelar konfrensi pers di lobi Mapolres Tangsel Serpong BSD ,Kamis (24/10/19)

“Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 Sekitar Pukul 01.00 Wib, Opsnal Unit 2 Sat Narkoba Polres Tangsel Melakukan Pengembangan dari Tersangka sebelumnya Bayu Dwi Setiawan yang beberapa Minggu sebelumnya diamankan,dari hasil pengembangan tersebut didapatkan informasi saudara (Tsk Ibnu Rahim dan Arif Budianto) yang berada di Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali KecamatanTanah Abang Kota Jakarta Pusat telah terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi.

Baca Juga
Kecelakaan Maut Tewaskan Satu Korban Tanpa Identitas


Dari Informasi tersebut Opsnal  Unit 2 Polres Tangsel melakukan penyelidikan secara intensif terhadap 2 orang target Ibnu Rahim dan Arif Budianto yang sudah menjadi target Sat Narkoba Polres Tangsel ,dari hasil penyelidikan telah melakukan penangkapan Ibnu Rahim dan Arif Budianto yang beralamat di Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat karena memiliki, menguasai 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan Kristal Putih (Narkotika jenis sabu) dengan berat bruto keseluruhan 1,06 (satu koma nol enam) gram, 5 (lima) butir pil berwarna Hijau (Ekstasi) dengan logo tengkorak bermerk Philip Plein (Totenkopf;Skull), 1 (satu) buah alat konsumsi berjenis cangklong berbahan kaca. Yang disimpan ditas saudara (Tsk Ibnu Rahim) ,jelas kapolres

Baca Juga
DPRD Tangsel Gelar Rapat Paripurna Dan Sumpah Jabatan Anggota Dewan 2019-2024

Ditempat yang sama Kasat Narkoba IPTU Edy Suprayitno juga menjelaskan kedua tersangka sempat melakukan perlawanan saat ditangkap dikawasan Tanah Abang jakarta Pusat.

“Sempat terjadi perlawanan saat pelaku ditangkap dikawasan Jati Baru Tanah Abang bersama kurirnya dan sempat menolak dibawa petugas,” terangnya.

Saat ditangkap pelaku jug sempat membuang alat komunikasinya di lokasi penangkapan, “Pelaku sempat membuang alat komunikasi di fly over tempat penagkapan dan kami dapat menemukan barang yang dibuang tersebut, kami langsung menyita 5 paket sabu didalam tas pelaku dan 5 butir ektasi,” tandasnya

Kurir yang ditangkap bernama Arif Budianto tersebut telah bekerja pada Ibnu Rahim selama satu tahun.”Kurir yang bernama Arif Budiman telah bekerja sebagai kurir Narkoba pada pelaku Ibnu Rahim kurang lebih satu tahun dan di gaji sebesar 100 hingga 200 ribu tiap kali pengiriman,” pungkasnya.

Baca Juga
Kapolres Tangsel Pimpin Langsung Sertijab Kasat Narkoba Res Tangsel

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(nur)

Komentar

Berita Terkait