Detiknews.id Surabaya – Ditreskrimum Polda Jatim Subdit Kamneg dan Subdit Harda melakukan ungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 667.01/ X11/ 2021/ SPKT/ Polda Jatim, tanggal 17 Desember 2021. Ditreskrimum Polda Jatim melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana membuat surat otentik palsu dan menggunakan surat otentik palsu.
Kelima pelaku yang diamankan Ditreskrimum Polda Jatim yaitu, tersangka 1 dan 2 adalah suami istri, yaitu E (38), H (36), tersangka 3 adalah S (34), tersangka 4 adalah N (47) dan tersangka 5 adakah A (45).
Kegiatan ungkap kasus yang dilaporkan oleh pejabat PPAT dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kabupaten Malang dan Kota Batu. Dalam relese dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanotama, Kasubdit Harda dan Kasubdit Kamneg.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menuturkan, hari ini Ditreskrimum Polda Jatim melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana membuat surat otentik palsu dan menggunakan surat otentik palsu. Selanjutnya, akan dijelaskan secara detail oleh Wadirkrimum Polda Jatim,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanotama menjelaskan, Obyek Perkara Pada awal tahun 2016 Tersangka 1 Sdri E telah dimintai tolong oleh Sdri SPH dan Sdr DP untuk mengurus proses balik nama 11 Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Selanjutnya Tersangka 1 Sdri E dan Tersangka 2 Sdr H telah menyuruh Tersangka 3 Sdr S untuk membuat 8 akta pembagian hak bersama dan 3 akta hibah, yang mana akta tersebut diduga palsu karena pelapor Sdri N selaku PPAT yang berkedudukan di Kota Batu, tidak merasa mengeluarkan produk akta-akta tersebut,” jelasnya. Senin (06/11/2023).

Komentar