Detiknews.id, Tangsel – Polsek Ciputat Polres Tangsel musnahkan barang bukti narkotika sebanyak 100 gram shabu dan 67 kilo ganja kering,pemusnahan barang bukti tersebut di lakukan di hamalan Mapolsek Ciputat ,Jalan Ir. Juanda No. 70 Kelurahan Pisangan Kecamata Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan. Jum’at (15/05/2020)
100 gram shabu tersebut dari kasus Narkotika pasal 114 ayat 2,Laporan Polisi bulan Februari terakhir kasusnya sudah lanjut tahap dua dan menunggu lanjut persidangan sedangkan barang bukti 67 kilo ganja yang berhasil diungkap di wilayah Sukabumi
Dalam kasus ini Polsek Ciputat berhasil amankan lima pelaku yaitu BM (46) , NAF (37) ,DIM (39) dan TJS (46)
Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika di dampingi Kanit Reskrim Polsek Ciputat Iptu Erwin Subakti menjelaskan pada saat Konfrensi Pers ,barang bukti tersebut diperoleh dari empat tersangka di dua lokasi berbeda , tersangka melakukan aksinya dengan modus ganja tersebut disimpan didalam ban mobil. Barang bukti ini langsung dimusnahkan. terang Kapolsek.
Dalam peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 ban mobil merk Dunlop, 1 unit Hp Samsung, 41 bata ganja kering dengan berat bruto 21,07 Kilogram, 1 buah ban mobil Opel Blezer ukuran 31×10.50 R15.
Tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti 1 unit mobil Suzuki Carry pickup F-8286-SW, 1 unit hanphone merek LG, 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu 100 Gram, 1 buah ATM BNI, dan 1 unit hanphone Samsung dan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 3 tentang penyalahgunaan narkotika .(nur)

Komentar