Detiknews.id Jakarta – Kuasa Hukum Immanuel Sitanggang SH, mendampingi korban DN melaporkan ke Polsek Tambun dan telah dibuatkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 225-Tb/ K/ III/ 2021/ Polsek tambun tindak pidana pencurian unit kendaraan roda empat (sedan) dengan mengunakan Towing (mobil derek). Kejadian dilakukan oleh Oknum Jasa Penagihan, menurut data status keterlambatan pembayaran 2 bulan.
Saat mendampingi korban, Kuasa Hukum Immanuel Sitanggang & Partners menuturkan, ini tidak dibenarkan secara hukum yang mana jelas dilarang menarik secara paksa maupun eksekusi objek yaitu kendaraan konsumen secara sepihak tanpa melalui pengadilan.
“Bahwa suatu tindakan main hakim sendiri (Eigenrichting) adalah suatu tindakan untuk melaksanakan Hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan atau suatu tindakan main hakim sendiri yang merupakan perbuatan dilarang Negara Hukum Khususnya Indonesia,” paparnya.
Lanjut Immanuel, pada hari selasa tanggal 16 Maret 2021 kemarin sekitar pukul 10:30 mendatangi kantor jasa pembiayaan tersebut untuk klarifikasi terkait kendaraan yang telah ditarik paksa oleh oknum jasa penagih tersebut.
“Saat itu, kedatangan kami di layani oleh Ai sebagai Kepala Penagihan yang mana telah mengakui bahwa benar unit kendaraan tersebut sudah ada di Pull Leasing (namun dirahasiakan). Korban bersama kuasa hukum berusaha untuk meminta surat resmi penarikan namun kepala penagihan tersebut tidak mau memberikan,” jelasnya. Kamis (18/03/2021)
Kepala penagihan Ai menjelaskan bahwa apa yg dilakukan jasa penagihan tersebut atas perintah data dari kantor jasa pembiayaan kami, dan apa yang dilakukan oleh oknum jasa penagihan melakukan penarikan sudah berkordinasi dengan pengurus wilayah setempat.
“Namun tentunya hal tersebut tidak dibenarkan secara hukum hingga saat ini tidak ada permintaan maaf dari pihak jasa pembiayaan. Pihak Polsek setempat belum melakukan tindakan tegas atas kejadian tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, kejadian bermula saat itu saudara korban berinisial DFR sepulang dari Sholat Jum’at melihat ada 2 orang pria yang sedang memperhatikan unit kendaraan roda empat milik DN (korban) terparkir di lapangan perumahan BT Kelurahan Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan Bekasi.
Kemudian DFR menginfokan kepada DN atas gerak gerik 2 orang tersebut. Saat itu DN sedang bekerja, Ibu DN juga menyampaikan kepada pria tersebut bahwa korban sudah berangkat kerja.
Saat pukul 15:00 WIB, orang itu datang dan memberitahukan bahwa mobil akan di derek, saudara korban DFR langsung ke lapangan melihat kondisi mobil tersebut, dan disana sudah ada mobil derek dan ada sekitar 6 orang pria.
Selanjutnya pada pukul 16.00 WIB orang yang pertama tadi datang lagi dan memberikan surat ke ibu korban. Yang mana surat tersebut hanya menjelaskan pengecekan fisik kendaraan. Pukul 16:30 korban DN pulang kerumah dan langsung menuju ke lapangan parkir perumahan bahwa mobil sudah tidak ada.
Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi no.18/PUU-XVII/ 2019 yaitu penerima Hak Fidusia, kreditur tidak boleh melakukan Eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi ke Pengadilan Negeri. Ini bertentangan dengan ketentuan Undang Undang Pasal 28 H ayat (4) setiap orang mempunyai hak milik pribadi. Itu tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. (M9)
Komentar