Detiknews.id Surabaya – Polemik kasus pembunuhan M. Rio Ferdinan Anwar (19) Mahasiswa Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya. Sidang lanjutan penganiayaan menghadirkan terdakwa Alpard Jales R. Poyono (AJP) didampingi Penasihat Hukum Ari Mukti SH, MH dan tim.
Sidang lanjutan kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua Hj Widarti, S.H., M.H didampingi Hakim Anggota Djuanto, S.H., M.H dan Hakim Anggota A.A GD Agung Parnata. Menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dan 4 saksi. Saksi yaitu Direktur Poltekpel Heru Widada, Wadir III Poltekpel Franky, Pengasuh Haryana dan Daffa Adiwidya Ariski (DAA).

Penasihat Hukum AJP, Ari Mukti SH, MH, menuturkan, disini DAA mengingkari keterlibatannya atas kematian taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya saat dihadirkan sebagai saksi untuk temannya, AJP yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
“DAA dalam kesaksiannya mengucapkan kalimat sepisan ae setelah AJP memukul korban M. Rio Ferdinan Anwar. Faktanya, kalimat itu diucapkan sebelum AJP memukul,” terangnya.
“Kalimat sepisan ae pokok kroso dalam rekonstruksi diucapkan sebelum pemukulan yang pertama. Tapi, di bantah dalam persidangan dengan mengatakan hanya sepisan ae dan setelah pemukulan terjadi,” ujar pengacara AJP, Ari Mukti saat dikonfirmasi usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (15/6/2023).
DAA selaku Danton Junior juga telah melakukan pembiaran penganiayaan itu terjadi. Dia tidak mencegah. Padahal, sebagai Danton dia sudah tahu Rio akan diajak kemana.
Komentar