Simpan Sabu Disandal, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Kobar

Detiknews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali meringkus budak sabu yang berkeliaran di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kamis (25/4/2019).

Pelaku RE (29) ditangkap petugas di depan salah satu masjid dibilangan Jalan Dah Hamzah, Kelurahan Mendawai Kota Pangkalanbun saat hendak melakukan transaksi Narkoba.

“Pada saat kami amankan dan dilakukan penggeledahan, kami temukan pada sandal yang dipergunakan tersangka berupa 2 (dua) plastik klip yang berisi sabu,” ungkap Kasatresarkoba Iptu Triyono saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2019).

Triyono menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebanyak Rp 20 milyar rupiah.

Baca Juga
Pengedar Sabu Antar Kota Diamankan BNNP Jatim

“Saat ini tersangka kami tahan di Rutan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Pewarta: Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng

Komentar

Berita Terkait