Operasi Pekat Semeru 2024, Polda Jatim Amankan 2897 Tersangka dari 2500 Kasus

Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Operasi Pekat Semeru 2024 selama 12 hari, Polda Jatim dan jajaran berhasil menyita 6,7 kilogram Sabu, 1.341 kasus minuman keras (Miras), 400 ribu butir pil ekstasi, dan 11 kilogram ganja.

Barang bukti Narkoba hasil Ops Pekat Semeru 2024, berbagai jenis yang disita Polda Jatim untuk di musnahkan / M9

Selama gelaran Operasi Pekat Semeru – 2024, Polda Jatim beserta jajaran berhasil mengungkap sebanyak 2.500 kasus dan mangamankan 2.897 orang tersangka. Untuk Tindak Pidana Narkoba, mengungkap 308 kasus dan 364 tersangka.

Semua barang bukti yang disita Polda Jatim dimusnahkan, nilainya mencapai Rp 10 miliar. Kegiatan pemusnahan berada di halaman Sat PJR Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya. Rabu (03/04/2024)

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menuturkan, operasi itu digelar 12 hari sejak Selasa (19/2). Dalam pelaksanaannya, jajaran polda mengungkap berbagai macam jenis perkara.

Baca Juga
Kapolda Jatim Ikuti Virtual HUT Polwan Ke-73, Dukung Tugas Polri Tangani Covid

“Di antaranya adalah narkoba,” katanya setelah proses pemusnahan.

Lanjutnya, untuk total semua barang bukti yang disita, terdiri dari tiga jenis. Untuk  perinciannya 6,7 kilogram sabu-sabu, 400 ribu butir pil ekstasi, dan 11 kilogram ganja.

“Hari ini sebagian kita musnahkan karena sudah mendapat penetapan dari pengadilan,” jelasnya.

Kapolda menerangkan, kasus paling menonjol adalah pengungkapan di Banyuwangi. Dalam perkara itu disita 6 kilogram sabu-sabu sebagai barang bukti. “Tersangka yang sudah ditangkap sementara tiga,” ujarnya.

Menurutnya, sabu-sabu merupakan jenis narkoba kelas atas. Di pasar gelap nilainya bisa menyentuh Rp 1,5 juta pergram.

“Kita akan terus berkomitmen memberantas narkoba karena dampaknya sangat serius. Bisa merusak generasi bangsa,” ungkapnya.

Baca Juga
SMAN 2 Taruna Bhayangkara, Hasil Sinergitas Polda Jatim dan Pemprov

Imam menambahkan, pihaknya juga menindak 1.341 kasus minuman keras (miras) selama pelaksanaan operasi. Barang buktinya 20 ribu botol dan 4,4 ribu liter dalam jerigen.

“Operasi digelar sebelum Ramadan karena tujuannya memang untuk memastikan tidak adanya penyakit masyarakat ketika bulan suci,” paparnya.

Selain narkoba dan miras, penindakan juga dilakukan terhadap kasus penyakit masyarakat lain. Misalnya, prostitusi, pornografi, judi, handak dan premanisme.

“Dampak operasi bisa dirasakan sekarang, tidak ada masalah besar selama bulan suci,” tandasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni uang tunai sebesar Rp 148. 808.000, 497 buah Hp, miras ilegal 20.181 botol dan 4.443,8 jerigen, 87,58 serbuk handak, 6.662 mercon/petassn, 6.7588 Kg sumbu ledak, sabu seberat 6.7588 Kg, pil extacy 400.828 butir dan Ganja seberat 11 Kg.

Baca Juga
Pandemi Covid-19, Polda Jatim Intens Sosialisasi Dan Edukasi Masyarakat

Sementara total barang bukti yang dimusnahkan berupa miras sebanyak 5.330 botol atau sekitar 7.000 liter, narkotikan jenis sabu seberat 156.037,24 gram, pil extacy sebanyak 9.808 butir dan okerbaya sebanyak 339.000 butir. (M9)

Komentar

Berita Terkait