Polisi Amankan Sebelas Pengguna Sabu di Sarang Narkoba Jalan Kunti Surabaya 

Narkoba

Detiknews.id Surabaya – Ditresnarkoba Polda Jatim kolaborasi dengan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, melakukan penggerebekan di di wilayah Jalan Kunti, Surabaya. Berhasil menangkap 11 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.

Dalam ungkap kasus menghadirkan Kasubdit Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Windy Syahputra, AKBP Mirzal Maulana dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi.

Kasubdit Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Windy Syahputra didampingi AKBP Mirzal Maulana menuturkan, dalam rangka pemberantasan Narkoba di Surabaya. Ditresnarkoba Polda Jatim kolaborasi dengan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek Jalan Kunti Surabaya.

“Polisi berhasil menangkap sebelas pengguna Sabu, pelaku yang diamankan dalam penggrebekan antara lain, inisial DN(24), SBA(33), RLP(26), YR(26), MH(19), BMS(22), SA(39), APP, BR (34), AS(24), ABS(23). Untuk kronologi penangkapan akan dijelaskan lebih detail oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya,” tuturnya. Kamis (18/04/2024)

Baca Juga
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan 4 Orang Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengungkapkan, untuk kronologi penangkapan 11 pengguna narkoba berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian dilakukan tes urine, dan 11 orang pelaku tersebut setelah dilakukan tes urine dan hasilnya positif semua mengkonsumsi narkoba,

“Penggrebekan kami lakukan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah wilayah tersebut (Jalan Kunti, Surabaya) sering dilakukan transaksi narkoba serta tempat peredaran gelap narkoba,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi.

AKP Haryoko menjelaskan, bahwa penggrebekan serta penangkapan para pelaku dilakukan pada hari Kamis, (18/4/24), pukul 12.00 Wib oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan di backup Polda Jatim.

“Para pelaku tersebut menggunakan narkoba di sebuah bilik yang berada di wilayah tersebut dan bilik tersebut memang disediakan bagi pengguna untuk mengkonsumsi narkoba,” jelas AKP Haryoko.

Baca Juga
Menyingkap Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika, 9.903 Orang Diselamatkan Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Barang bukti yang disita petugas berupa bong, korek api, Handphone, 1 klip isi sabu dan uang tunai sebesar Rp 251 ribu.

Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara 5 tahun dan maximal 15 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait