Detiknews.id Surabaya – Ditreskrimum Polda Jatim patut diapresiasi. Pasalnya, sigap dalam menyikapi suatu masalah dari Laporan hingga Gelar Perkara. Sebelumnya, Kuasa Kuasa Hukum Yayasan SHT telah melaporkan ke Polda Jatim terkait dana dan aset yang raib senilai 37 Milliar. Adapun Kuasa Hukum antara lain, Hermawan Naulah, ST, SH, MH, Welly Dani Permana, SH, MH, Mohamad Samsodin, SH, Agung Hadiono SH, Hendrayanto SH.
Diduga oknum penggelapan bekerja sebagai pejabat publik yaitu HW, IS dan RM ketiganya adalah warga Madiun. Kegiatan gelar perkara berada di Ditreskrimum Mapolda Jatim Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya.
Mohamad Samsodin,SH.I dan Welly Dani Permana, SH.,MH mewakili Tim Kuasa Hukum Yayasan SHT, menuturkan yang pertama mengucapkan apresiasi kepada, Kapolda Jatim dan khususnya Direktur Krimum Kombes Pol Totok Suharyanto, dan para penyidik yang telah memeriksa dugaan tindak pidana di Yayasan SHT.
“Kami tegaskan dalam Kasus Yayasan SHT ini adalah murni perbuatan Oknum yang melanggar hukum dan Yayasan SHT hanyalah sebagai Korban,” jelasnya.
Lanjut Samsodin, kami selaku kuasa hukum telah mengedepankan langkah langkah persuasif, mengedepankan penyelesaian kekeluargaan, namun tetap tidak diindahkan.
“Harapan kami atas gelar perkara yang dilaksanakan Ditkrimum Polda Jatim hari ini membuat kami sedikit lega. Selanjutnya segera penyidik melakukan proses lanjutan,” ungkapnya melalui Seluler. Kamis (07/01/2021)
Ditempat terpisah, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto didampingi Kepala Subdit 1 Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Rofikoh menuturkan, iya benar hari ini ada gelar perkara terkait Kasus tersebut.
“Ini sifatnya Teknis, kami masih melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri. Untuk hasilnya akan segera kami sampaikan,” tuturnya.
Di Balai Wartawan Polda Jatim, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, menurut informasi dari Ditkrimum Polda Jatim. Benar, hari ini ada gelar. Namun, masih dilakukan pendalaman dari gelar perkara oleh penyidik Ditkrimum Polda Jatim,” pungkasnya. (M9)
Komentar