Waspada Situs Resmi Jadi Ajang Judi, Residivis Spesialis Hacker Diamankan Siber Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Kabid Humas Polda Jatim didampingi Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman, Kasubdit Siber AKBP Hendri dan bersama Dinas Kominfo Jawa Timur. Menggelar soal peretasan website jatimprov.go.id dan tpka.its.ac.id. Berhasil mengamankan AT (27) warga Cirebon dan MA atau Mr Cakil (23) warga Bekasi Banten.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menuturkan, hari ini Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggelar ungkap kasus peretasan situs resmi pemerintah website jatimprov.go.id dan tpka.its.ac.id,” tuturnya.

Selengkapnya, Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman memaparkan, semua ini terungkap bermula dari laporan dari Sarjana ITS diretas oleh seseorang bulan Februari. Tim melakukan penyelidikan kurang lebih 1 bulan terhadap tersangka di Cirebon Jawa Barat.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka DS alias MA alias MC dengan cara menyusupkan file ekstensi (back door) pada website jatimprov.go.id. Waktu pengungkapan pada bulan Februari 2023,” ungkapnya.

Lanjutnya, situs resmi yang di hacker menjadi tampilan judi online atau Jadong. Hal itu digunakan untuk meningkatkan Search Engine Optimization (SEO) bagi konten perjudian. Peretasan resmi pemerintah tidak akan diblokir.

“MA atau Mr Cakil dan AT, ini merupakan tersangka sebagai hacker ingin menunjukkan eksistensi diri bahwa telah berhasil meretas website pemerintah (go.id atau ac.id),” ungkapnya. Rabu, (31/5/2023).

Arman menambahkan, untuk perkara peretasan pada website tpka.its.ac id (milik Institut Teknologi Sepuluh November / ITS). Pihak ITS mendapat laporan dari sistem deteksi (IDS) bahwa telah terjadi dugaan akses ilegal terhadap website tersebut.

“Diketahui bahwa dari peristiwa peretasan tpka.its.ac.id mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi berubah dengan tampilan landing page website perjudian slot88. Penyidik kami langsung melakukan serangkaian penyidikan. Pada tanggal 28 Maret, penyidik menangkap tersangka AT yang dilakukannya di Sinabe, Desa Mundu Mesigit, Mundu, Cirebon,” jelasnya.

Lanjutnya, dengan fee 200 ribu setiap 1 kali retas. Dibiayai owner dari Kamboja. Sudah melakukan ratusan peretasan domain situs pribadi. Dari berbagai ratusan yang diretas kami menemukan situs pemprov jatim yg diretas. Dari situlah ditemukan tersangka kedua MA alias Mr cakil.

“Di komunitas para hacker Mr cakil ini dikenal peretas terbaik nomer 2. Ditangkap di kamboja 7 mei 2023. Sejak tahun 2021 pernah jadi residivis, gaji 10 juta perbulan dari owner judi online, ” ungkapnya.

Menurut Arman, tersangka AT sejak tahun 2016 bergabung dalam komunitas hacker. Tujuannya, untuk mencari pengakuan dari sesama hacker untuk menaikkan rating ilmunya. Dengan otodidak, namun sesama komunitas mensupport untuk memberikan ilmu hackernya untuk meretas situs tersebut.

“Awalnya AT melakukannya hanyalah sebuah iseng. Berikutnya, tersangka AT dihubungi DPO berinisial J memesan website yang sudah diretas dihargai sejumlah Rp 250 ribu per website. AT berhasil meretas puluhan website pemerintah beserta sub domainnya. Untuk meretas 1 domain hanya 10 menit, pemesan dari manapun bisa memesan untuk meretas domain,” jelasnya.

Kadis Kominfo Jatim Fadil Husni menambahkan, untuk perlu yang kita waspadai dari website. Selalu update atau mengelola keamanan proses dan teknologi. Mungkin saat ini ada celah. Admin jangan memberikan password kepada yang lain tanpa keamanan. Sehingga bisa diretas, paling mudah memanfaatkan upload file.

“Proses, people dan teknologi itu penting untuk di update dan diwaspadai. Teknologi ada sisi kelemahan. Sementara people yaitu person yang selalu up date terhadap website yang dikelola oleh SDM tersebut. Proses juga ada SOP jadi, hendaknya selalu waspada dan di update secara intens,” terangnya.

Barang bukti yang disita petugas berupa; 1 unit PC komputer, 1 unit HP Pocco, 1 unit HP Xiaomi Note 12, 1 unit HP Samsung Gold, dan 1 unit laptop Asus Tuf Gaming.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 32, 33, 34 UU Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomer 19 Tahun 2016. Pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10 miliar. (M9)

Komentar

Berita Terkait