Detiknews.id Surabaya – Bisnis Alkes Fiktif yang dijalankan TNA (36) warga Surabaya, harus berakhir di sel tahanan Mapolda Jatim. Pasalnya, pelaku berhasil diamankan Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Kegiatan ungkap kasus tindak pidana investasi fiktif pengadaan Alat Kesehatan (Alkes), dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono.
Modus pelaku kepada korban dengan mengaku bahwa dirinya mengelola bisnis investasi pengadaan Alat Kesehatan (alkes) di beberapa Rumah Sakit.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, bahwa tersangka ini melakukan penipuan di Surabaya dan Jakarta. Dari pengaduan masyarakat Polda Jatim menerima 6 (LP) dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban yang lain.
“Total kerugian dari 6 LP hampir 30 Milyar. Tetapi tidak menutup kemungkinan kerugian bertambah,” jelas KBP Gatot Repli Handoko, Rabu (26/1/2022).
Disinggung soal keuntungan Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, untuk keuntungan setiap paket dalam tempo 14-17 hari akan mendapatkan keuntungan 40 persen. Sedangkan ada 12 Rumah Sakit diluar Jawa yang saat kami konfirmasi ternyata tidak pernah ada kerjasama dan tidak kenal dengan tersangka.
“Tersangka ini memang sengaja menyangkut nama Rumah Sakit tersebut untuk pengadaan Alkes palsu. Sedangkan untuk korban dimungkinkan lebih dari enam orang,” paparnya.
Dengan iming-iming keuntungan 40 persen, pelaku merayu korban yang rata-rata perorangan. Naasnya, korban bisa percaya begitu saja.

Komentar