Detiknews.id Surabaya – Kekerasan seksual anak yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Jawa Timur. Sekolah berdiri tahun 2007, sementara kejahatan seksual terjadi mulai tahun 2009 hingga sekarang baru terbongkar. Menyeret pendiri Julianto Ekoputra (JE) sebagai tersangka, namun hingga saat ini proses hukum kasusnya tak kunjung usai. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, mendesak Hakim pengadilan negeri (PN) Surabaya tolak Praperadilan perkara kasus pencabulan anak.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menjelaskan, kami hari ini kecewa. Hari Jum’at, Sidang Praperadilan pertama yang dijadwalkan pukul 13.00wib. Tapi nyatanya sudah diajukan lebih awal sekitar jam 09.00-10.00wib, sehingga tidak mengetahui proses sidang secara seksama, disitulah kami merasa kecewa, ada apa ini, apa yang disembunyikan disitu
“Ini kan aneh, posisi waktu jam kerja sekarang pukul 13.00wib sudah tidak ada orang di pengadilan. Kan kita mewakili korban. Loh gimana ini, pak Jokowi gimana ini, khususnya Mahkamah Agung. Itulah yang buat kami kecewa, dan sidang Praperadilan adalah hak untuk semua mencari keadilan, tapi janganlah mengelabui jalannya proses keadilan itu sendiri,” terangnya.
Menurutnya, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para korban serta saksi, JE yang ditetapkan tersangka dugaan tindak kekerasan seksual kepada para anak didiknya di SPI. Pelaku resmi tersangka, dan wajib ditahan. Desakan penolakan ini juga untuk dijadikan atensi para penegak hukum (APH) sebagai lembaga kewenangan hukum untuk berpihak kepada kebenaran dan menegakkan keadilan.
“Karena kami yakin betul bahwa ini bukti-bukti yang kami serahkan sudah cukup menjadi pertimbangan Polda Jatim agar status terduga pelaku, dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.
Lanjutnya, kami juga sudah melaporkan hal ini ke Presiden Jokowi. Juga kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, Ibu Bintang. Selain itu juga sejumlah Partai, dengan saksi dan bukti yang kuat.
“Namun semua menyayangkan proses hukum yang berjalan di Jawa Timur. Dari Kepolisian maupun dari Kejaksaan. Mereka melihat dari sisi tersangka, sementara para korban meminta keadilan. Para korban ini anak tidak mampu, sebagian Yatim Piatu dan anak gelandangan. Kepada siapa dia minta keadilan, dan siapa yang peduli mereka. Tolonglah, pejabat negeri ini membuka nurani untuk mereka. Korbannya sudah banyak, bagaimana kalau ini terjadi pada keluarga kita,” jelasnya.
Menurut Arist, lembaga institusi keadilan itu menunjukkan fungsi serta peran evaluasinya juga sangat perlu diperhatikan atas penegakkan hukum berlaku sesuai dengan amanah undang-undang. Karena, tindak pidana kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa untuk anak (like specialis general) dan sudah sepatutnya tidak mengabulkan praperadilan kepada pelaku sebagai pemohon.
“Justru harus segera ditangkap dan diadili sesuai dengan UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Selanjutnya, kepolisian akan mendalami serta mengembangkan kasus tersebut.
“Perkembangan penanganan kasus SPI, Batu, dari hasil gelar hari ini tim penyidik menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tuturnya.
Sementara melalui WhatsApp, saat diklarifikasi hari Jum’at (14/01/2022) soal kelanjutan Kasus Kekerasan Seksual ini, Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, Masih berproses pra-peradilan,” jelasnya.
Perlu diketahui, JE merupakan pemilik 23 Perusahaan, dan sukses menghipnotis publik dengan hasil karya spektakuler anak didiknya. Namun dibalik pendidikan gratis yang disuguhkan ke publik, miris dengan keseharian yang diperlakukan kepada anak didiknya dengan kekerasan seksual.
Hanya suatu keajaiban dari Tuhan untuk membuka pintu hati para pemimpin negeri ini, untuk mendengar jerit tangis korban kekerasan seksual yang dilakukan selama 14 periode. Setiap periode puluhan korban meminta tolong. Sekarang JE menjadi tersangka, bagaimana para pemimpin negeri ini menyikapinya. Kita lihat hasil akhirnya. (M9)
Komentar