BNNP Jatim Tangkap Jaringan Madura-Jakarta Beserta 4 Kilogram Sabu

Detiknews.id Surabaya – Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP)  Jatim, Brigjen Pol Drs. Mohamad Aris Purnomo didampingi Kabid Pemberantasan, Drs Daniel Y. Kantiandagho menggelar ungkap kasus peredaran Narkoba jenis Sabu seberat 4.003,22 gram, atau Rp. 6 Miliar. Tertangkap dua hari lalu, pukul 04.00 WIB di Pintu Exit Tol Waru Gunung Karang Pilang Kota Surabaya. Kegiatan ungkap kasus berada di Kantor BNNP Jalan Raya Sukomanunggal Surabaya.

Berdasarkan Laporan Kasus Narkotika, LKN / 03 – BRNTS / V / 2021 / BNNP Jawa Timur. Tersangka adalah AR (32) warga Galis Bangkalan Madura, BS als CM (26) warga Pal Merah Jakarta Barat.

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Drs. Mohamad Aris Purnomo menuturkan, Petugas BNNP JATIM telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka 2 orang laki-laki bernama AR dan BS alias CM di Pintu Exit Tol Waru Gunung Karang Pilang Kota Surabaya.

“Pada saat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Bangkalan Madura, pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza No.Pol. F-1030-GT warna abu-abu metalik untuk melakukan pengiriman barang narkotika jenis sabu tujuan Bangkalan Madura,” tuturnya.

Lanjut Aris, selanjutnya petugas BNNP JATIM melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang yang dibawanya di dalam mobil tersebut ditemukan oleh petugas 4 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat Netto 4.003,22 gram.

“Keempat narkoba dibungkus plastik putih dimasukkan ke tas kresek merah dimasukkan ke tas Godyback warna hijau. Tas tersebut ditutupi pakaian dimasukkan lagi didalam tas kain warna merah muda,” ungkapnya. Kamis (20/05/2021)

Masih dengan Aris, tersangka AR mengambil narkotika sabu tersebut dari temannya HS (DPO) yang dikenalnya pada waktu menjalani hukuman di LP Cipinang.

“Setelah diintrogasi petugas, tersangka AR mengakui mendapat pesanan narkotika sabu tersebut dari temannya FZ (DPO) yang berada di Bangkalan Madura. Tersangka AR mengakui sebelumnya sudah pernah melakukan pengiriman narkotika sabu ke FZ dari Jakarta ke Madura dan upah Rp. 20 Juta. Namun transaksi kedua saat ini belum diberikan upah dan tertangkap petugas BNNP Jatim,” terangnya.

Ditanya keterkaitan kedua tersangka, Kabid Pemberantasan, Drs Daniel Y. Kantiandagho menambahkan, setelah diintrogasi petugas. Tersangka AR mengaku, setelah mendapat pesanan narkotika jenis sabu tersebut kemudian menyuruh CM untuk mengambil narkotika jenis sabu ke HS ketemu di Jalan Kemayoran Jakarta Pusat.

“Kemudian sabu tersebut oleh AR dan CM, diberangkatkan ke Bangkalan Madura. Namun naasnya, sampai tujuan sudah tertangkap petugas di Pintu Exit Tol Waru Gunung Karang Pilang Kota Surabaya. Sekarang tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan oleh petugas di kantor BNNP Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Barang Bukti yang disita petugas dari AR dan BS, 1 buah tas warna merah muda yang berisi 4 bungkus narkotika jenis shabu dengan berat netto 4.003,22 Gram. Barang bukti lain milik AR yaitu, 2 buah Handphone Samsung. Barang bukti milik BS alias CM Yaitu, 2 buah Handphone Samsung dan Xiomi Redmi. Barang bukti milik IP yaitu, 1 Unit mobil Toyota Avanza warna Abu-abu metalik dan 1 lembar STNK mobil Toyota Avanza warna Abu-abu metalik.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Yaitu Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (M9)

Komentar

Berita Terkait