Bea Cukai Juanda dan BNNP Jatim, Sita 3 Kilogram Sabu di Puluhan Stop Kontak Saklar

Detiknews.id Sidoarjo – Melalui Pesawat udara Air Asia dengan kode penerbangan QZ321 rute Kuala Lumpur (KUL) – Surabaya (SUB) mendarat di Bandara Internasional Juanda Surabaya. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Juanda bekerja sama dengan Satuan Tugas Pengamanan (Satgas Pam) Bandara Internasional Juanda menyerahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Jawa Timur, berhasil mengamankan total 3 Kilogram Sabu dalam Stop Kontak Saklar dari  Budi Hartono (39) Tukang Cor Bangunan di Malaysia warga Probolinggo.

Tersangka penyelundupan 3 kilogram sabu / M9

Dalam kegiatan ungkap kasus  dipimpin oleh KPP Bea Cukai TMP Juanda Budi Harjanto. Selain itu menghadirkan, Kakanwil Bea Cukai DJBC Jatim Muhamad Purwantoro, Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambadha, Komandan Lanudal Dan Satgas Pam Lanudal Juanda Mayor TNI Fery Hermawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, GM Angkasa Pura dan Komandan Pomal.

Kakanwil Bea Cukai DJBC Jatim Muhamad Purwantoro menjelaskan, ini hasil kerja keras yang terkoordinasi dan terjalin dengan baik. Terimakasih atas  sinergitas semua pihak terkait, penggagalan sabu ini bisa terlaksana dengan baik. Menuntut kewaspadaan kita dengan tetap disiplin protokol kesehatan.

Baca Juga
Sindikat Narkoba Kembali Diringkus Polri, 402.380 Kilo Gram Sabu Disita

“Berdasarkan hasil analisis dari Tim Intelijen Bea Cukai Juanda. Terdapat informasi penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) melalui Bandara Internasional Juanda, ” jelasnya.

Ditempat yang sama, KPPBC TMP Juanda Budi Harjanto  menuturkan, Bea Cukai Juanda berhasil menangkap pelaku dengan  kode penerbangan QZ321 rute Kuala Lumpur (KUL) – Surabaya (SUB) yang mendarat di Bandara Internasional Juanda.

“Pada tanggal 22 September 2020 di T-2 Juanda Pukul 10.40 Wib. Tim kami mencurigai penumpang  pesawat udara Air Asia tersebut, dengan satu barang dalam kemasan kardus berwarna cokelat.  Kemudian petugas memeriksa melalui X-Tray,  pemeriksaan penjaluran jalur hijau dan merah, ” tuturnya.

Lanjut Budi, di Malaysia pelaku bertemu temannya berkeluh kesah hendak pulang namun tidak ada uang. Temannya Marsui (38) menawarkan tiket gratis dengan kondisi harus membawa paket yang berisi sabu. Sesuai keterangan dari pelaku dijanjikan upah 10 ribu ringgit, dengan dalih bisa masuk ke Indonesia dengan  total Sabu ± 3.045 gram yang di packing bersama 29 paket stop contact saklar merk lampu.

Baca Juga
Ibu Nanny Hadi Tjahjanto : Generasi Muda Harus Bentengi Diri Dari Narkoba

“Untuk proses lebih lanjut Bea Cukai kolaborasi dengan BNNP Jatim dan pihak terkait. Ini adalah  target dari tim analis intelijen Bea Cukai Juanda.  Diharapkan bisa menyelamatkan jutaan generasi bangsa. Ini bentuk kerjasama dari sinergitas tim Juanda, ” ungkapnya.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambadha, pelaku ini jaringan Malaysia disuruh oleh Marjuki jaringan dari Madura. Dalam ungkap kasus waktu lalu, disinyalir ini jaringan dari Gunung Anyar. Melalui jasa pengiriman, sedianya untuk dikirim masuk ke Jawa Timur.

“Pengungkapan ini dibaca oleh bandar yang lain, pelaku adalah kurir dari Bandara Malaysia ke Surabaya. Dengan penelitian ini semoga bisa menekan permintaan narkoba di Jawa Timur, ” imbuhnya. Jum’at (25/09/2020)

Dan Satgas Pam Lanudal Juanda Mayor TNI Fery Hermawan mengatakan, sesuai dari Satgas Gugus Tugas Covid Internasional Flight maupun Domestik Flight. Kolaborasi dari semua pihak terkait. Berapa kali penangkapan, ada indikasi domestik maupun cargo bisa diedarkan. Kami dari Lanudal terimakasih kepada pihak terkait.

Baca Juga
Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba Dihadiri Forkopimda Jatim

“Terhadap kristal putih tersebut, dilakukan uji laboratorium di Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas II Surabaya dan hasilnya kedapatan positif Methamphetamine. Dengan penangkapan ini, dari pola yang kita baca bisa diselidiki lebih dalam dan dilakukan pengembangan kedepannya, ” pungkasnya.

Barang bukti yang disita petugas / M9

Barang bukti yang disita petugas adalah 29 bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu dipacking dalam 29 lamp switched socket outlet atau stop kontak sakelar lampu merk Bossman. Setelah ditimbang total berat ± 3.045 gram.

Pasal yang disangkakan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp. 5 Miliar. (M9)

Komentar

Berita Terkait