Detiknews.id Surabaya – BNNP JATIM kembali membongkar peredaran Narkoba jenis Sabu jaringan antar Kota. Berdasarkan Laporan Kasus Narkotika : LKN / 05 – BRNTS / IX / 2021 / BNNP JATIM, tanggal 24 September 2021. Berhasil menangkap tiga tersangka yaitu, TF (37) warga Jalan Jagalan, Kelurahan Peneleh Genteng, Surabaya, JM (33) warga Dusun Tambakboyo, Tambakrigadung, Tikung, Lamongan dan RS (48) warga Jalan Tenggumung Karya Lor, Semampir, Surabaya.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol Drs. Daniel Y. Katiandagho menuturkan, petugas BNNP Jatim berhasil menangkap 3 tersangka. Bermula dari hasil penangkapan MT, barang bukti dari dompet warna hijau bertuliskan toko perhiasan emas dengan total jumlah netto keseluruhan 2,637 gram kemudian petugas melakukan pengembangan penggeledahan dirumah tersangka JM. Menemukan 41 paket total 3,296 gram yang disimpan diatas lemari kamar.
“Tersangka MT mendapatkan Narkotika Sabu sebanyak 35 paket kecil tersebut dari kakaknya bernama RS tersangka diperintahkan RS untuk mengirim Narkotika Sabu kepada pembelinya JM,” jelasnya.
Lanjut Daniel, tersangka MT bekerja sebagai kurir dan juga menerima pesanan Narkotika jenis sabu, tersangka mengakui menerima upah dari RS setiap pengiriman ke Lamongan sebanyak Rp. 500 ribu dan sudah 6 kali menerima pesanan dari JM.
“Sedangkan, tersangka JM membeli Narkotika jenis sabu tersebut kepada MT dengan harga Rp. 1.100 ribu / gram, ” terangnya.
Ditanya soal pembayaran, Daniel memaparkan, cara pembayarannya tunai setelah 2-3 hari barang Narkotika tersebut dikirim. Selanjutnya paketan tersebut dijual kepada orang lain. Tersangka JM mengakui sebelumnya telah membeli Narkotika jenis sabu tersebut kepada MT.
“Tersangka RS dilakukan penangkapan Petugas BNNP JATIM pada hari Jum’at, tanggal 24 September 2021 Pukul 10.00 WIB di rumah kontrakannya di Jalan Tenggumung Karya Lor Gang 10
Semampir Surabaya,” paparnya.
Daniel menambahkan, tersangka RS mengakui narkotika jenis sabu yang diserahkan TF kepada JM adalah miliknya dan JM sebagai pembelinya. Tersangka RS mengakui masih menyimpan Narkotika jenis sabu yang disembunyikan di depan rumah keponakannya di Jalan Jagalan Gang VII Surabaya.
“Selanjutnya petugas BNNP JATIM melakukan penggeledahan dirumah tersebut dan menemukan 3
bungkus Narkotika jenis Sabu dalam tas kresek hitam, total berat keseluruhan netto sebesar 26,216 gram dengan berat masing-masing bungkus 6,782 gram, 9,681 gram dan 9,753 gram,” terangnya.
Tersangka RS mengakui, kami mendapatkan Narkotika jenis sabu dari temannya AKBAR (DPO) sistem ranjau dengan harga per-gram Rp. 900 ribu dan dijual lagi dengan harga per-gram Rp. 1.100 ribu,” ungkapnya.
Barang Bukti yang disita petugas dari TF berupa, 35 paket kecil yang dimasukkan dalam dompet warna hijau bertuliskan toko perhiasan emas dengan total jumlah netto keseluruhan 2,637 gram, 1 buah Handphone Nokia warna hitam, 1 bendel Plastik klip, 1 buah timbangan digital warna abu-abu, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan No.Pol. L-3812-LJ.
Barang bukti dari tersangka JM berupa, 41 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik dengan total berat netto total 3,296 gram, 1 buah Handphone warna hitam.
Barang bukti dari tersangka RS, 3 bungkus Narkotika jenis Sabu dalam tas kresek hitam, total berat keseluruhan netto sebesar 26,216 gram dengan berat masing-masing bungkus 6,782 gram, 9,681 gram dan 9,753 gram, 2 Handphone warna Hitam dan Biru, 1 Buku Rekening BCA No. Rek. 215031xxxx an. RZ dan 2 ATM BCA.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (M9)
Komentar