Detiknews.id Surabaya – Kriminalitas di masa Pandemi terungkap lagi, seperti penjualan Tabung Oksigen Palsu yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim. Aksi kejahatan dilakukan oleh CV. Surya Artha Kencana Jalan Simorejo Timur Surabaya. Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko dan Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni, NW alias NG, (52) warga Jalan Simorejo Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Simomulyo, Surabaya.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat, dimana saat itu korban mencurigai tabung palsu yang dibelinya dari media sosial.
Kronologinya, pada tanggal 27 Juli 2021, WD selaku korban membeli tabung oksigen ukuran 1 M3 untuk

Setelah membeli, tabung tersebut lantas dipergunakan oleh orang tuannya. Namun, kesehatan orang tua korban justru semakin memburuk.
Korban lantas curiga bahwa tabung itu mempunyai warna dasar merah, dan bentuknya sama persis dengan tabung alat pemadam api ringan (apar). Sehingga pihaknya melaporkan kejadian itu ke polisi.
Atas dasar laporan dari korban, polisi lantas melakukan penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan di CV. Surya Artha Kencana, pada 12 Agustus 2021. Yang bergerak dibidang pengisian alat pemadam kebakaran dan Repackaging atau Modif, produksi dari tabung pemadam kebakaran.
Komentar