Detiknews.id Surabaya – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penghargaan kepada Polda Jatim. Pasalnya, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil melakukan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) yang berada di Jalan Laksda M. Nasir, Perak Utara, Pabean Cantikan, Kota Surabaya.
Perdagangan ilegal satwa liar merupakan kejahatan terorganisir transnasional besar. Pelanggaran KSDAHE dilakukan oleh FF pekerjaan Sopir. Dengan mengangkut Satwa yang dilindungi, berupa 1 ekor Orang Utan Kalimantan (jenis Pongo Pigmaeus) dalam keadaan hidup. Untuk satwa dilindungi tersebut tidak dilengkapi dengan legalitas yg sah dari dinas terkait.
Saat dikonfirmasi terkait ini, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat menuturkan, pada hari Jum’at anggota kami Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil melakukan kegiatan tertangkap tangan di Jalan Laksda M. Nasir, Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.
“Iya benar, anggota kami berhasil menggagalkan perdagangan ilegal satwa liar. Fakta dilapangan, pelaku FF telah tertangkap tangan mengangkut atau membawa 1 ekor Orang Utan Kalimantan jenis Pongo Pigmaeus dalam keadaan hidup. Diangkut dari pelabuhan Trisakti Banjarmasin yang merupakan titipan dari pelaku A, ” terangnya.
Menurutnya, pelaku telah melakukan kejahatan dengan memperdagangkan satwa liar. Dengan mengangkut satwa dilindungi tanpa dilengkapi legalitas yang sah dari dinas terkait.
“Pelaku terbukti melanggar karena telah mengangkut satwa dilindungi tersebut tidak dilengkapi dengan legalitas yang sah dari dinas terkait. Dengan melakukan perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi dianggap sebagai tindak kejahatan luar biasa. Selanjutnya Satwa yang kami amankan, kami titipkan di Balai Besar KSDA,” terangnya.
“Untuk perkara ini, pengembangan selanjutnya, yang dilakukan Tipidter. Perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, kami menunggu P21 dari Kejaksaan. Karena keberhasilan ini, Ditreskrimsus Polda Jatim mendapatkan Penghargaan dari KLHK. Penghargaan diberikan kepada Bapak Kapolda, Wakapolda, Dirkrimsus, Wadirsus dan semua yang terlibat dalam penanganan perkara ini,” jelasnya.
Ditempat berbeda, Prawono Meruanto, SP. M.Si Kepala Bidang Teknis Balai Besar KSDA Jawa Timur memaparkan, tanggal 23 Juni Tipidter Polda Jatim. Kemudian kami terima, selanjutnya minta ijin laporan ke pusat untuk segera dikembalikan ke habitatnya di Kalimantan.
“Saat kami terima dari Ditreskrimsus Polda Jatim, kami melakukan proses penyelidikan soal kebenaran Orang Utan ini dari Kalimantan. Sambil proses berjalan, kami melengkapi data dari Orang Utan ini.
Lanjutnya, selain itu kami berangkat ke Jakarta untuk meminta tes DNA Orang Utan dan meminta rekomendasi. Setelah 10 hari kami mendapatkan hasil DNA, akhirnya kami menemukan asal Orang Utan ini kalau tidak Kalimantan Selatan ya Kalimantan Tengah.
“Dari hasil DNA, kami hendak mengembalikan ke habitat aslinya. Tetapi, setelah kami berkoordinasi dengan para dokter. Kami sepakat menunggu bayi Orang Utan ini tumbuh mandiri. Selain itu, cuaca di Kalimantan sekarang panas terik dan banyak asap, sehingga yang kami belum berani mengembalikan karena ada hutan yang terbakar,” ungkapnya.
Ditambahkan, Balai Besar KSDA menyampaikan ke pimpinan pusat. Ibu menteri memberikan apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Jatim, sehingga nama Orang Utanpun diberi nama Logos. Yaitu nama anggota Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim yang melakukan pengamanan terhadap Orang Utan ini.
“Logos Orang Utan dari Kalimantan benar dititipkan di BBKSDA, yang rencananya akan dikembalikan ke habitatnya di Kalimantan Tengah. Saat puncak Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) di bulan Oktober 2023,” tandasnya. Kamis (24/08/2023)
Barang bukti yang disita petugas berupa, 1 ekor orangutan kalimantan, 1 buah kandang yg terbuat dari keranjang buah, 1 lembar kain pembungkus warna coklat motif batik, 1 unit truck isuzu NMR 71TSD L nopol B 9763 FDE warna putih beserta kunci kontak dan STNK, uang tunai sejumlah Rp 800 ribu dan 1 unit handphone merk Samsung.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat
dugaan tindak pidana KSDAHE, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE Jo Permen LHK No: P/106/ Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK No: P.20/ Menlhk/ Setjen/ KUM.1/ 6/ 2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. (M9)
Komentar