Satwa Liar Ilegal Diamankan Subdit IV Tipidter Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Unit I dan Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim, berhasil membongkar transaksi Ilegal Satwa Liar. Tersangka melanggar Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Kegiatan ungkap Kasus dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, didampingi Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi SIK, MH, Kasubdit Tipidter AKBP Jimmy T, dan Kabid KSDA Wilayah II Jatim RM. Wiwied Widodo, S.Hut. MSc.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap Kasus Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dari hasil ungkap kasus Polda Jatim berhasil mengamankan 3 orang, salah satunya tidak bisa hadir karena sedang hamil.

“Kejadian bermula dari Facebook yang beredar, adanya jual beli transaksi satwa yang dilindungi. Dari hasil pengembangan, kami bekerjasama dengan BBKSDA Jatim. Akhirnya berhasil diungkap di 2 lokasi di Sidoarjo dan Kediri. Untuk teknisnya nanti dengan Wadireskrimsus Polda Jatim. Kami himbau kepada masyarakat jika menemukan hal seperti ini lagi segera diinformasikan kepada kami,” tuturnya.

Barang bukti yang diamankan petugas / M9

Ditempat yang sama, Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi menjelaskan, modus pelaku dalam transaksi satwa liar melalui Facebook. Tim Tipidter Polda Jatim dan BBKSDA mendatangi TKP.

“Di TKP tersebut kami menemukan transaksi Ilegal jual beli satwa liar. Saat diamankan ada bayi yang masih kecil Bayi Lutung 1 ekor, kalau ada yang minat baru di transaksikan,” jelasnya.

Kabid BBKSDA Wilayah II Jatim Wiwied Widodo S.Hut didampingi Kepala Seksi Konservasi Wilayah 3 Surabaya, Dodit Ari Guntoro menjelaskan, ini sudah kesekian kali melakukan transaksi. Keuntungan yang diperoleh mulai dari 2 juta per-ekornya.

“Kami pihak BBKSDA Terimakasih atas kerjasama Polda Jatim telah membantu terbongkarnya kasus ini. Pelaku sudah 7 tahun terakhir melakukan bisnis ilegal Satwa yang dilindungi. Ini merupakan luarbiasa atas kinerja Polda Jatim,” ungkapnya.

Kabid BBKSDA menambahkan, kerugian yang diderita negara sangat banyak, atas kejahatan ekosistem alam ini. Karena keterbatasan kami, dengan bantuan yang dilakukan Polda Jatim kami berhasil mengungkapnya.

“Kami akan memulihkan kesehatan binatang 1-2 bulan, agar tidak punah. Semua satwa ini berasal dari Pulau Serang. Setelah vitalitas semua satwa di rasa semu prameter sukses, sudah normal 100 persen akan dikembalikan ke Alam. Kami akan meminimalisir semua kondisi di alam,” tandasnya.

Barang bukti dari unit I yaitu 15 ekor Burung Kakak Tua Maluku dan 1 unit handphone merk iPhone dan dari unit III yaitu 9 Satwa antara lain, 1 Ekor Elang Brontok, 8 ekor Lutung Budeng. Selain itu, 1 unit Handphone, 2 kotak kardus warna coklat dan merah, 1 unit SIM Card, 1 buku tabungan BNI, 3 lembar lembar foto akun Facebook atas nama Miidha dan Enno nama akun Arek Bonek Songolaspitulikur.

Akibat perbuatannya 3 pelaku, VPE (29),  NK (21) suami istri warga Kediri dan NR (26) pelajar warga Sidoarjo. Mereka dijerat Pasal 40 (2), Pasal 21 (2a) dan (2c), Pasal Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. (M9)

Komentar

Berita Terkait