Detiknews.id Surabaya – Forkopimda Jawa Timur Launching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Kegiatan berada di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Ini kolaborasi dari TNI, Polri, Pemda dan berbagai elemen masyarakat. Baik dari Organisasi Masyarakat (Ormas) maupun dari suporter sepak bola.
Menghadirkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, M.S,i bersama Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, bersama jajaran Forkopimda Jawa Timur Gubernur Jatim serta Pangdam V Brawijaya, Launching Tim Pemburu Protokol Kesehatan Covid-19.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Mohammad Fadil Imran menyatakan, saat ini dilakukan operasi yustisi sebagai langkah penegakan hukum dalam penerapan protokol kesehatan di Pandemi Covid-19. Dab yang sudah diatur didalam perda nomor 2 tahun 2020.
“Kita sudah melakukan proses sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, saat ini akan dilakukan penegakan hukum secara masif yang tertuang didalam peraturan daerah (Perda),” tuturnya.
Lanjut Kapolda, hasil dari tanggal 14 – 15, jumlah orang yang ditindak sesuai Perda nomer 2 tahun 2020 sudah ada 3624 teguran, lisan 2738, tertulis 886, kerja sosial 1993, denda 538 terkait PT dan KTP 190. Semua serentak di 40 titik di Jatim.
“Ini berpotensi klaster seperti pasar, mall dan sarana umum lainnya. Total nilai denda keseluruhan Rp. 21 juta 143 ribu, ” katanya. Rabu (16/09/2020)
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, ini law enforcement harus di tegakkan. Kami disini bagian mengajak masyarakat harus displin pakai masker jaga jarak cuci tangan dapat asupan gizi baik.
“Seluruh Indonesia sudah koordinasi virtual kita diminta melakukan langkah lebih terukur pendisiplinan makin kuat diikuti masyarakat. Selain operasi yustisi ada tim pemburu, peran besar pak Pangdam dan pak Kapolda, ” jelasnya.
Masih dengan Khofifah, untuk hukuman sesuai perda nomer 2 tahun 2020 ada sanksi administratif sampai sanksi pidana. Perorangan 500 ribu perseroan 50 juta. Sudah ada beberapa wilayah yang memberlakukan hukuman denda, bahkan ada kafe juga yang didenda 5 juta.
“Ini sesuai Pergub Perwali dan Perbup, setelah kita edukasi sosialisasi faslititasi masker tempat cuci tangan sudah saatnya kita berikan upaya preventif justice agar lebih taat protokol, ” jelasnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, Forkopimda Jawa Timur pada hari ini melepas tim hunter untuk mendorong masyarakat agar tetap bisa mematuhi protokol kesehatan. Karena penyebaran Covid-19 masih terjadi.
“Sasarannya adalah untuk yang stasioner adalah bagi mereka yang menggunakan ruang publik khususnya jalan, yang mobile buat yang melanggar protokol di tempat berkerumun, nanti ada tim tertutup kemudian ada yang melanggar tim ini menindak, ” ujarnya.
Kedepannya, Mobil Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, akan berkeliling di Surabaya dan sekitarnya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Nantinya akan terus dilakukan operasi yustisi sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19 di Jawa Timur sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
Operasi Yustisi Penegakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020. Tentang Perubahan atas peraturan daerah provinsi jawa timur nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan pelindungan masyarakat. (M9)
Komentar