Detiknews.id Surabaya – Berada di Jalan Gayungan VII nomer 11 Surabaya. DPW Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Jawa Timur menjalin sinergitas dengan Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur mensosialisasikan Undang-Undang nomer 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Kanwil Agama Jawa Timur karena dalam masa Pademi Covid-19 masih bisa kerja sama mensosialisasikan Undang-Undang nomer 18 tahun 2019 tentang Pesantren, ” tutur Ketua LDII Jawa Timur Amien Adhy.
Lanjut Amien, ini sudah di Undangkan dan di tulis dalam Negara sehingga untuk mengikat di dalam Negara Indonesia. Kita harus memahami isi Undang Undang nomer 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Kedepannya kita harus mengikuti isi perintah Undang-Undang tersebut.
“Harapannya, Pesantren menghindari birokratisasi dakwah misi kita semua Islam Rahmatin Lil Alamin, penguatan modernisasi beragam santri unggul mengisi kemerdekaan Indonesia maju, ” jelasnya. Rabu sore (24/06/2020)
Kepala KANWIL Menteri Agama Jawa Timur Dr. Ahmad Zaedi, M.Pd menambahkan, dengan sosialisasi kita ingin semua publik memahami isi Undang – Undang Pesantren nomer 18 tahun 2019. Target utama memberi pemahaman, yang paling mendasar Undang-Undang Pesantren tidak menempatkan pesantren sebagai lembaga pendidikan saja. Juga sebagai lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan sosial masyarakat.
“Sehingga mengembalikan sebagai fungsi aslinya pesantren selama ini pesantren ketika di Undang Undang nomer 20 tahun 2003. Hanya di atur dari sisi layanan pendidikannya maka dengan Undang Undang Pesantren nomer 18 tahun 2019 ini Pesantren di kembalikan fungsinya, ” tambahnya. (M9)
Komentar