Tindak Pidana Pemalsuan Materai Berhasil Diungkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Detiknews.id – Kasus tindak pidana pemalsuan materai sebagaimana yang diatur dalam Pasal 260 KUHPidana kembali diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold E.P Hutagalung, SE, SIK, MSi, MH melalui Kasat Reskrim AKP Moh Faruk Rozi, SIk, MSi kepada awak media melalui keterangannya, Jumat, (28/06/2019).

Pengungkapan Tindak Pidana “Pemalsuan Materai” berawal saat Tim Opsnal Unit II Tipidum yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Moh Faruk Rozi, SIk, MSi dan Kanit II Tipidum Ipda Aris, SH melakukan Patroli Cyber di Sosial Media Facebook dan mendapatkan sebuah akun yang menjual materai dengan harga dibawah harga normal yaitu sebesar Rp. 4500 per 1 buah materai 6000,- ungkap Faruk.

Selanjutnya, Tim melakukan Undercover buy untuk memesan 3 lembar (150 buah) materai tersebut, yang kemudian Tim berhasil mengamankan pelaku berinisial S als Udin (46) yang diduga menjual/memperdagangkan Materai yang setelah dilakukan pemeriksaan Materai tersebut di duga Rekondisi (bekas pakai) yang dibuat dan dijual seolah-olah Materai baru kembali.

Dari hasil penangkapan tersebut, tim melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya dan berhasil mengamankan pelaku berinisial A alias Andi alias Andika (27) berikut Barang bukti di sebuah rumah kontrakan wilayah Bintara, Bekasi Barat, Jawa Barat.

Dari hasil penangkapan kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berinisial S als Udin (46) yakni 3 (tiga) lembar Materai Rekondisi berisi 150 (lima ratus) keping nominal Rp 6.000 dan 1 (satu) unit Hp merk Andromax warna putih.

Komentar

Berita Terkait