Detiknews.id Surabaya – Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar bisnis Property berkedok Syariah berlabel Multazam. Akibat penipuan yang dilakukan M.Sidik Sarjono S.T. alias SS (45) warga Jalan Rungkut Asri Timur Surabaya.
Tersangka SS adalah Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama yang berkantor di Kawasan Rungkut Surabaya. Dengan label bisnisnya Perumahan Syariah Multazam Islamic Residence. Lokasi perumahan ini berada di Desa Kalanganyar Sedati Sidoarjo.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan modus tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu menjadi pengembang perumahan di wilayah perumahan syariah Multazam Islamic Residence, yang berlokasi di Desa Kalanganyar, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
“ Kami cek lokasi di perumahannya, ternyata masih rawa dan sawah milik orang lain. Tersangka hanya menyewa lalu difoto, dipaving dan lokasinya dipasarkan ke masyarakat untuk dibuat perumahan. Padahal perumahan tersebut tak kunjung dibangun. Tersangka melakukan aksi sejak tahun 2017 lalu,” tuturnya. Senin (06/01/2020)
Lanjut Kapolres, untuk menggaet calon pembeli, tersangka menggelar pengajian dengan mengundang ustad terkenal Yusuf Mansyur sebagai Motivator. Selain itu untuk menyakinkan masyarakat kalau sebagai pengembang perumahan, tersangka juga menggelar pameran perumahan di sejumlah mall di Surabaya.
“ Untuk menyakinkan masyarakat untuk membeli perumahannya, tersangka menggunakan brosur dan foto yang dibuatnya. Tersangka menjanjikan pembelian perumahan dengan sistem Syariah,” pungkasnya.
Dari kasus penipuan perumahan berkedok Syariah berlabel Multazam ini, masih empat orang yang lapor. Totalnya ada 32 orang lebih yang menjadi korban penipuan. Dengan kerugian mencapai ratusan miliaran rupiah. Bagi masyarakat lainnya yang masih belum melapor, Polrestabes Surabaya membuka Posko Pengaduan. (M9)
Komentar