Aplikasi Posko Pengaduan, Polda Jatim Berharap Aset Masyarakat Kembali

Detiknews.id Surabaya – Sejumlah 264 ribu member, hasil ungkap kasus Investasi Ilegal lanjutan dengan mengamankan banyak barang bukti. Ditreskrimsus Polda Jatim membentuk dua sistem Posko pengaduan yang disiapkan SPKT Polda Jawa Timur.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gedion Arif Setyawan mengatakan, bahwa dalam kasus tersebut, dari pihak member yang merasa dirugikan, tidak usah takut untuk melaporkan kepada Polda Jatim.

Foto : Dirreskrimsus Polda Jatim didampingi Kabid Humas Polda Jatim meninjukkan aplikasi Posko Pengaduan member Memilies – detiknewsid/m9

” Ada beberapa korban yang sudah melaporkan, dan ada juga yang konsultasi, karena harus ada form yang diisi untuk menyakinkan bahwa itu adalah member atau bukan,” tuturnya didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo. Senin (06/01/2020)

Lanjut Gideon, kalau ada uang yang sudah ditarik didalam member tersebut, sebaiknya dikembalikan, kalau tidak, ya kita akan periksa, soalnya, itu bukan uang dia, itu uangnya member yang lain, dan termasuk mobil-mobil ini,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisno Andika menambahkan, Polda Jatim membuat dua sistem yang secara real dan secara nyata sudah diaiapkan di SPKT Polda Jatim.

” Adapun dalam Posko pengaduan ini, ada ruang konsultan atau konsultasi di sana, para pelapor atau korban. Kemudian nanti akan diterima pengaduan dalam bentuk mektrik nyata real ditulis sama yang bersangkutan dengan membawa bukti-bukti dan identitas yang lengkap, ” jelasnya.

Lanjut Trunoyudo, untuk skema lanjutan melalui online, nanti akan dibuatkan oleh Direktorat Krimsus Polda Jatim, yang akan diberikan kepada masyarakat, yaitu berupa Facebook Twitter WastsApp itu nanti dimana pun, semuanya bisa melaporakn melalui aplikasi tersebut.

Foto : Dirreskrimsus Polda Jatim menunjukkan barang bukti lain dari kasus Memiles – detiknewsid/m9

” Memudahkan masyarakat dalam melaporkan kepada Polda Jatim, dan Posko pengaduan pelaporan 24 jam baik melalui online maupun offline, di SPKT juga 24 jam secara nyata,” pungkasnya di Gudang Tahanan dan Barang Bukti Mapolda Jatim.

Hasil sitaan lainnya dari kasus Investasi Bodong, Polda Jatim antara lain, sebuah TV, Kulkas dan barang Elektronik lainnya. Polda Jatim juga berhasil mengamankan 18 mobil dan uang tunai sebesar Rp.50 Milyar. Atas kasus ini Polda Jatim akan tetap melakukan Penyelidikan termasuk diantaranya beberapa Publik Figur seperti artis yang akan dilakukan pemanggilan ke Polda Jatim terkait kasus tersebut. (M9)

Komentar

Berita Terkait