Detiknews.id Surabaya – Polda Jatim yang berlokasi di Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya, kembali menekan angka kriminalitas. Kali ini bersama Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, dibawah pimpinan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi. Ungkap kasus uang Dolar Amerika Palsu yang selama ini diduga sudah lama, berhasil dibongkar.
Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Mohammad Aldy Sulaiman bersama timnya berhasil menangkap pelaku bernama Mulyo (53) warga Jember.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi menjelaskan, kasus peredaran uang palsu telah dibongkar pada bulan lalu.Tepatnya Kamis (19/12/2019). Di sebuah Hotel di Surabaya, transaksi uang dolar palsu ini akan dilakukan oleh Mulyo dengan bersama pembeli.
” Transaksi ini terbongkar bermula dari informasi masyarakat. Setelah tim kami menyelidiki benar ada transaksi yang dilakukan tersangka akan memperjual belikan uang palsu dalam bentuk dolar,” tuturnya. Senin (06/01/2020)
Masih dengan Pitra, saat itu tersangka kami tangkap. Kemudian kasus ini kami selidiki dan kami kembangkan. Total kerugian negara yang diperkirakan sejumlah Rp. 1 Miliar.
” Saat tersangka diperiksa mengaku bahwa ribuan lembar uang palsu dalam bentuk dolar Amerika tersebut, diperoleh dari rekannya berinisial ST. Yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh petugas kepolisian,” pungkas Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi.
Tersangka Mulyo mengaku, baru pertama kali ini mengedarkan uang palsu tersebut. Dengan modus, setiap 1 dolar Amerika palsu dijual seharga Rp 8000 kepada pembeli,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa ribuan lembar uang palsu dalam pecahan 100 dolar Amerika, berjumlah 100.000 dollar Amerika dan 1 buah tas kecil warna hitam.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 244 KUHP dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara tentang tindak pidana pemalsuan uang. (M9)
Komentar