Detiknews.id Surabaya – Viralnya kasus Fetish Jarik oleh salah satu mahasiswa UNAIR Surabaya. Kepolisian Polda Jawa Timur menghimbau kepada korban untuk melapor kepolisi.
“Jika korban melapor, akan memudahkan pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut. Sehingga bisa memperoleh informasi lebih banyak dari para korban dan mekanisme penyidikan bisa lebih cepat, ” jelas Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko dikantor Humas Polda Jatim Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya.
Menurut Trunoyudo, Polisi menghimbau kepada para korban untuk melapor ke Polda Jawa Timur. Hal ini untuk memudahkan pihak kepolisian.
“Ditreskrimsus Polda Jatim unit 5 Siber Crime Polda Jatim dalam menyelidiki kasus tersebut, karena dengan adanya pelaporan korban maka akan lebih banyak informasi tentang kasus tersebut, ” tuturnya. Sabtu (01/08/2020)
Lanjut Trunoyudo, jika ada pelaporan maka polisi bisa menyimpulkan sejauh mana unsur kriminalitasnya dan pelecehan seksualnya.
“Selain itu rekam jejak dari gilang pelaku Fetish Jarik, diduga pernah terlibat pelecehan seksual. Namun tidak sampai masuk ke ranah pidana dikepolisian, hanya sanksi sosial oleh masyarakat, ” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut muncul setelah salah satu korban melalui akun Twitter. Korban menyampaikan curhatannya, jika korban dijadikan bahan untuk memenuhi fantasi seksual dari pelaku.
Korban harus membungkus diri menggunakan kain jarik lalu diikat dengan tali maupun lakban dengan waktu berjam-jam. Korban juga harus mau didokumentasikan sebagai bukti yang dikirim secara daring kepada pelaku. (M9)
Komentar