Mayat Wanita di Karawaci Ternyata Dibunuh Kekasihnya

Detiknews.id.Tangerang – Sesosok mayat wanita tanpa identitas yang ditemukan tergeletak dikebun pisang, di Grendeng Pulo, Jalan Sasmita, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Minggu (14/6/2020) yang lalu, ternyata dibunuh kekasihnya yang dikenal melalui media sosial.

Mayat wanita yang sudah membengkak akhirnya terungkap, dan Kepolisian Polsek Karawaci berhasil memgamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan. Korban meninggal karena dibunuh kekasihnya inisial MS (19) lantaran cemburu.

Dalam Konfrensi Persnya Selasa (30/6), Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengungkapkan, bahwa korban dihabisi pacarnya sendiri lantaran pelaku cemburu melihat banyak percakapan di Hp. korban dengan lelaki lain.

“Korban sebelumnya ngajak ketemuan di rumah korban, lalu jalan-jalan. Karena ngantuk sekitar 03.00 keduanya sepakat nginap di Apartemen Habitat,” terangnya.

Baca Juga
Mayat Pria Tergeletak di Kebun Rambutan

Dijelaskan Kapolres, saat menginap pelaku memeriksa Hp. korban dan didapati banyak percakapan dengan lelaki lain yang tidak dikenal, sehingga terjadi cekcok mulut yang tak kunjung selesai.

“Sekitar jam 05.00 korban dan pelaku keluar Apartemen, kemudian muter-muter dengan menggunakan sepeda motor korban, sampai Pom Bensin Otista Karawaci, timbulah niat pelaku membunuh korban,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menuturkan, dari Pom Bensin pelaku mengajak korban ke Jalan Sasmita, setelah ada gang sepi korban diajak turun dan mengobrol di bawah pohon pisang. Saat itulah pelaku melaksanakan niatnya dengan mencekik leher korban menggunakan tangan sebelah kiri, dan tangan kanan untuk membekap mulut korban sampai korban tak sadarkan diri.

Baca Juga
Warga Rindang Banua Ujung Tergantung di Pohon Berhasil Dievakuasi Polisi

“Korban langsung dibuang oleh pelaku ke empang dan menutupnya dengan daun pisang. Kemudian korban di tinggalkan dengan membawa HP dan Sepeda motor milik korban,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatanya pelaku terancam pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Dan pasal 338 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(nani)

Komentar

Berita Terkait