Ditkrimum Polda Jatim Bongkar Sindikat Curanmor antar Kota

Detiknews.id Surabaya – Ditreskrimum Polda Jatim melalui Subdit III Jatanras Unit III Ranmor Ditreskrimum Polda Jatim. Berhasil ungkap kejahatan jalanan, dengan menangkap 2 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan pemberatan di dua lokasi berbeda.

Kejahatan dilakukan di 24 Tempat Kejadian Perkara dibeberapa Kota yaitu Pasuruan,  Sidoarjo, Probolinggo, Mojokerto, Lumajang dan Blitar. Kedua tersangka yaitu, Heru Kustiawan (25) warga Dusun Batuan Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan dan Samsul Huda (20) warga Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Kronologinya, Anggota Unit III Curanmor Subdit III Jatanras awalnya menangkap 2 tersangka Sugianto dan Adi Kusworo, setelah dilakukan penyidikan kepada kedua tersangka awal, didapatkan dua tersangka baru yakni Heru Kustiawan dan Samsul Huda yang sudah menjadi DPO.

Barang bukti yang disita petugas / M9

Selanjutnya, Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrumum Polda Jatim. Mendapatkan 2 tersangka yang menjadi DPO.

“Tanggal 19 Juni 2020 di Anggota Unit III mendapatkan informasi, bahwa tersangka Heru Kustiawan telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di Probolinggo,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin, (22/06/2020).

Masih dengan Trunoyuda, disinggung soal penangkapan akan ditangkap oleh petugas, tersangka Heru melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit serta mencoba melarikan diri.

“Saat sudah ditangkap dan akan dimasukkan ke mobil, tersangka berontak dan memaksa mengambil senjata petugas sehingga petugas dengan sigap mengambil tindakan tegas terukur, tambahnya, ” urainya.

Lanjut Trunoyudo, Pengambangan selanjutnya setelah menangkap tersangka Heru, kemudian anggota mengembangkan tersangka lain atas nama Samsul Huda dari Hanphone yang ditemukan petugas dari kantong tersangka Heru.

“Petugas melacak tersangka lain ternyata berada di Sidoarjo. Saat menuju ke lokasi, petugas melihat tersangka Samsul Huda mengendarai sepeda motor dan dilakukan pengejaran, ” jelasnya.

Trunoyudo menambahkan,  saat diberi tembakan peringatan, tersangka justru memacu kendaraannya hingga masuk ke area persawahan. Saat itu tersangka terjatuh dan dilakukan penangkapan.

“Saat akan ditangkap, tersangka mengambil Bondet dari tas yang dibawanya dan melempar ke petugas yang dirasa membahayakan, anggota akhirnya melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka Samsul Huda,” pungkas Kabid Humas Polda Jatim.

Barang bukti yang disita petugas berupa,  4 unit motor matic,  3 senjata tajam buah clurit, 3 mara kunci, 2 Handphone,  6 mercon / bondet, 2 buah jimat,  2 kunci T dan 1 kunci L

Akibat perbuatannya,  tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman  7 tahun penjara. Dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait