BNNP Jatim Tangkap Kurir Sabu Jaringan Lapas Porong

Detiknews.id Surabaya – BNNP Jatim melaksanakan pemusnahan barang sitaan narkotika jenis sabu yang disita dari 4 tersangka dan 1 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dengan total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak ± 98,26 gram.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim Arief Darmawan mengatakan, berdasarkan laporan kasus narkotika LKN / 06 – BRNTS / VII / 2020 / BNNP JATIM, tanggal 05 Juli 2020. Ke empat tersangka bernama JM, ETS, SB dan H. DJ. Diduga telah melakukan jual beli, serah terima barang narkotika jenis sabu-sabu dan ditempat kostnya di Pasuruan.

“Terjadinya tindak pidana peredaran gelap narkotika pada hari minggu, tanggal 05 Juli 2020 Pk. 18.30 WIB di parkiran Ranch Market Swalayan Jalan Basuki Rachmat Kedungdoro Tegalsari Surabaya. Kemudian ditangkap sebagian di rumah tersangka di Jalan Sidoluhur Surabaya, ” tuturnya.

Menurut Arif, ada saat kejadian tersangka JM dan ETS dilakukan penangkapan oleh petugas BNNP Jatim pada saat akan naik mobil Suzuki Ertiga nomer polisi N-1837-BG warna merah karena diduga telah membawa narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan oleh petugas dan mobil yang digunakan petugas BNNP Jatim berhasil menemukan 1 bungkus plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 98,26 gram di dalam tas warna hitam, ” paparnya.

Tersangka Jaringan Lapas Porong / M9

Tersangka JM dan ETS mengakui pada mengambil narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di jalan pandegiling surabaya dan tersangka JM mendapatkan keuntungan dari ACH sebesar Rp. 100 ribu /gram.

“Rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan diserahkan kepada temannya dl untuk dijual ke pasuruan dan tersangka jm akan diberikan keuntungan Rp.150 ribu /gram, ” ungkapnya.

Tersangka H. DJ mengakui kenal dengan tersangka SB sewaktu menjalani hukuman di lapas porong sidoarjo. Tersangka SB dipekerjakan oleh H. DJ sebagai kurir yang menerima, menyerahkan serta menyimpan barang narkotika jenis sabu dengan menggunakan sarana handphone sambil menunggu sewaktu-waktu ada pembelinya.

“Sedangkan ACH sebagai orang kepercayaannya untuk melempar dan memasarkan narkotika jenis sabu, ” jelasnya. Rabu (02/09/2020)

Atas perbuatanya tersebut tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009. Selanjutnya barang sitaan tersebut akan dimusnahkan. (M9)

Komentar

Berita Terkait