Akibat Vlog Video PT. Pelni, Marita Sani Langgar Undang Undang ITE

Detiknews.id Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya berlokasi di Jalan Raya Arjuno Surabaya, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor Marita Sani, terdakwa dalam kasus unggahan video Vlog yang berisi konten ancaman dan tuduhan kepada pegawai PT .PELNI.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dan Basuki Wiryawan, menghadirkan tiga orang saksi pegawai PT. PELNI yakni Agustinus Prima dari Bidang Hukum, Ujang Bagian Kearsipan dan Muhammad Soleh bagian Operasional Pelayanan dan Jasa.

Ketiga orang saksi diperiksa secara terpisah dalam perkara ini, guna memperoleh keterangan terkait Vlog yang diunggah oleh terdakwa di salah satu media sosial yang sempat viral tersebut.

Dalam keterangannya, ketiga orang saksi menyebut terdakwa mengunggah video Vlog yang berisi ancaman dan tuduhan korupsi yang ada di tubuh PT. PELNI.

“Video yang diunggah terdakwa mengatakan semua pegawai di PT. PELNI itu maling,” kata salah satu saksi, Muhamad Soleh saat memberikan keterangan di ruang Garuda 2.

Bahkan, masih menurut saksi lainnya, terdakwa menuding pegawai PT. PELNI melakukan praktek korupsi. Dan mengancam akan membeberkan bukti-bukti adanya korupsi.

Komentar

Berita Terkait