Akibat Vlog Video PT. Pelni, Marita Sani Langgar Undang Undang ITE

“Dia (terdakwa) juga menuduh pegawai PT. PELNI banyak yang korupsi,” ucap saksi Agus. Selasa (17/09/2019)

Dari keterangan para saksi tersebut, terdakwa Marita masih sempat membantah bahwa dirinya tidak pernah menyebut semua pegawai PT. PELNI melakukan korupsi. “Saya tidak pernah menyebut ucapan itu. Video itu saya tujukan buat orang yang telah mengeluarkan saya dari grup WhatsApp, Perisai,” bantah terdakwa.

Ketika dirasa cukup, Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman kemudian menunda persidangan pekan depan dengan agenda saksi ahli dari JPU.

“Sidang kita tunda satu minggu untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari penuntut umum,”pungkas Hakim Dede Suryaman.

Untuk diketahui, terdakwa Marita Sani membuat video Vlog yang diunggah di media sosial, pada tanggal 6 Februari 2019 didalam mobil yang berada dikawasan Perumahan Graha Bundar Asri (GBA) Gresik. Melalui kamera handphone Oppo miliknya, dia memvideo dirinya yang mengucap kalimat berisi ancaman terhadap para isteri dan karyawan perusahaan BUMN tersebut.

Terdakwa Marita melalui video itu memperingatkan agar para isteri karyawan agar bersikap tidak sombong kepadanya. Kalimat itu diucapkan dengan nada ancaman. Selain itu, dia menuding para karyawan perusahaan tersebut melakukan dugaan praktik korupsi. Dia berjanji akan membuktikannya.

Banner In Content 1
Mungkin Anda Suka

Komentar

Berita Terkait