Akibat Vlog Video PT. Pelni, Marita Sani Langgar Undang Undang ITE

Ancaman yang dimaksud dalam video tersebut berupa kalimat Marita yang mengingatkan para isteri karyawan agar tidak banyak gaya. Dia melalui video itu menyatakan bahwa gaji karyawan PT PELNI tidak seberapa. Marita menuding bahwa uang yang diterima isteri karyawan dari para suaminya berasal dari praktik dugaan korupsi. Terlebih bila uang itu ditransfer bukan melalui rekening yang biasa digunakan untuk menerima gaji dari perusahaan.

Dia juga menuding para karyawan sebagai maling di perusahaan tersebut. Di dalam video itu, dia mengaku memiliki bukti praktik dugaan korupsi yang dilakukan karyawan. Akan tetapi, terdakwa tidak dapat membuktikan hingga dirinya dilaporkan dan menjalani persidangan.

“Namun, pada akhirnya dia belum bisa membuktikan. Sampai akhirnya dia dilaporkan karena telah memuat video ancaman di media sosial,”jelas JPU Bunari ketika ditemui usai persidangan.

JPU Bunari menambahkan, Marita membuat video tersebut, karena merasa sakit hati setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp Perisai yang anggotanya para isteri karyawan PT Pelni. Dia dikeluarkan karena dianggap sudah tidak cocok dengan kolega-koleganya setelah suami Marita yang juga karyawan perusahaan tersebut dimutasi.

Perbuatan terdakwa yang mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (M9)

Banner In Content 1
Mungkin Anda Suka

Komentar

Berita Terkait