Detiknews.id Surabaya – Tata Ghanies atau Mitareza, salah satu petinggi Cuan Group didampingi Kuasa Hukumnya, Elok Kadja SH. Datang ke Polda Jatim di Jalan Achmad Yani nomer 116, Surabaya Jawa Timur, untuk mencari keadilan. Dengan melaporkan Founder Cuan Group, yaitu Alexa (AL) dan Komisaris utama Feby (FB).
Komisaris Cuan Group Tata Ghanies atau Mitareza warga Sampang, Madura. Didampingi Kuasa Hukumnya Elok Kadja SH, menuturkan, kali ini ke Polda Jatim untuk melaporkan kedua temannya. Pasalnya ikut menjadi korban arisan dan investasi Bodong.
“Saya korban disini, karena keseluruhan kerugian diperkirakan Rp 5 Miliar. Saat ini kerugian masih dalam proses audit internal, yang diduga dilakukan oleh Persero Aktif (AL),” tuturnya. Jum’at (20/10/2023)
Menurutnya, sepeserpun dia tidak memakai uang member. Saya di CV Cuan Group dibayar oleh Founder (AL) dengan gaji bulanan. Iya mengaku kaget dengan banyaknya pemberitaan di media sosial.
“Saya kaget dengan viral-nya berita banyaknya member yang dirugikan. Saya sendiripun sudah keluar uang banyak untuk ikut bertanggung jawab mengembalikan kerugian sebagian member. Tetapi mereka AL dan FB (founder dan komisaris utama.red) tidak mengembalikan uang yang saya keluarkan. Jadi saya melaporkan dugaan adanya tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana ketentuan pasal 374 KUHP. Dengan maksimal pidana penjara maksimal 5 tahun,” ungkapnya.
Barang bukti ditunjukan kepada media, yang diserahkan kepada Polda Jatim berupa : Akta Nomor 196, tertanggal 16 September 2021. Pendirian Perseroan Komanditer, CV. Cuan Grup. Surat Keterangan Terdaftar pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia tertanggal 18 September 2021.
Selain itu, Rekening koran atas nama CV. Cuan Grup periode transaksi November 2021 hingga dengan September 2023, Percakapan melalui obrolan pada aplikasi Whatsapp dan Identitas kependudukan Terduga Pelaku (KTP dan Paspor). (M9)
Komentar