Detiknews.id Surabaya – Tiga Selebgram Cuan Group juga sebagai Founder, yaitu Alexa Dewi (AL), Tata Ghanies Mitaresa (TG) dan Rully Febriana (FB) ke Polda Jatim. Pasalnya, telah menjalankan bisnis Arisan dan Investasi Bodong. Akibatnya, ratusan member Cuan Group rugi hingga Miliaran Rupiah.
“Tiga Selebgram pejabat tinggi Cuan Group dilaporkan ke Polda Jatim. Dengan dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dan penggunaan dana para nasabah yang tidak jelas, kami bersyukur Laporan pidana kami telah diterima dan diregister No. LP/ B/ 639/ X/ 2023/ SPKT/ Polda Jawa Timur,” tutur Kuasa Hukum Korban, Mun Arief, SH, MH.
Cuan Group merugikan banyak korban yang mayoritas teman-nya tersebut, diperdayai seolah-olah Cuan Group mempunyai bisnis dana talangan kepada pihak ketiga, namun setelah dilakukan investigasi, alasan tersebut sengaja dibuat-buat alias fiktif.
“Kami disini mendampingi, salah seorang perwakilan nasabah yang bernama Imaniar bersama temannya menjadi korban penipuan investasi bodong atau ilegal dengan nama Cuan Group. Akibat penipuan tiga Selebgram ini, klien kami rugi mencapai belasan Miliar,” jelasnya
Menurutnya, modusnya melalui akun pribadi ketiga selebgram tersebut, Pelaku menjerat para korban dengan janji dan jaminan keuntungan yang sangat fantastis antara 10 sampai dengan 17 persen dari setiap modal yang diinvestasikan nasabah ke Cuan Group.
“Faktanya, para Korban yang mayoritas teman-nya tersebut, diperdayai seolah-olah Cuan Group mempunyai bisnis dana talangan kepada pihak ketiga, namun setelah dilakukan investigasi, alasan tersebut sengaja dibuat-buat alias fiktif.
Komentar