Detiknews.id Surabaya – Bos Besi Beton dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, diduga melakukan penganiayaan ringan dan/atau perbuatan tidak menyenangkan. Pelaku tidak dikenal oleh Diana Puspita (28) warga Dukuh Kupang Timur (korban), tetapi kenapa menganiaya korban hingga luka tergores sepanjang 15 Cm.
Kejadian penganiayaan dilakukan oleh 2 orang saat berada di Restoran Ming Garden, Jalan Mayjend HR Muhammad nomer 19, Surabaya. pada hari Minggu (02/10/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. Setelah dilaporkan kepada Polisi, diketahui pelaku adalah Yongki Witjahya (ayah) dan William Witjahya (putranya).
Penasehat Hukum korban, Elok Dwi Kadja menjelaskan, Diana Puspita telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polrestabes Surabaya. Laporan Polisi (LP) yang diterima pihak kepolisian yakni LP/BP/1125/X/2022/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jatim pada tengah malamnya langsung (02/10/2022) sekira pukul 23.30 WIB.
“Klien saya telah melaporkan dugaan kejahatan tindak perbuatan tidak menyenangkan dan/atau penganiayaan ringan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 352 KUHP,” ujar Elok kepada awak media. Sabtu, (21/10/2023).
Mengenai identitas 2 (dua)pelaku penganiayaan tersebut, kata Elok, diketahui merupakan seorang ayah (Yongki Witjahya) dan putranya (William Witjahya). Terlapor perkara pidana (Yongki) sendiri diketahui merupakan seorang ‘Bos Besi Beton yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Gramitrama Jaya Steel.
“Saat ini perkembangan kasus pidananya dalam proses penyelidikan dari kepolisian. Klien saya hari ini dipanggil tim penyidik Polrestabes Surabaya sebagai saksi untuk memberikan keterangan tambahan selanjutnya,” ungkap Advokat cantik tersebut. Jum’at sore (27/10/2023)

Komentar