Subdit Hardabangtah Polda Jatim Bongkar Kontrak Angkutan Ekspedisi Fiktif, Rp 11 Miliar Raib

Ditreskrimum Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Berkedok kontrak angkutan ekspedisi fiktif, Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim menangkap HH (52) Direktur PT Maju Bersama Selamanya (MBS) beserta Staf yaitu, TJW (42) sebagai penanam saham yang berperan mencari korban. Kedua warga Surabaya ini telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, korban rugi Rp. 11 Miliar.

Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim menggelar ungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok kontrak angkutan Ekspedisi fiktif / M9

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menuturkan, kedua tersangka telah melakukan penipuan dan penggelapan berkedok kontrak angkutan Ekspedisi fiktif.

“Direktur PT MBS dan karyawannya, yang berkantor di Jalan Kalimas Madya, Nyamplungan, Pabean Cantikan, Surabaya. Diamankan sejak tanggal 17 dan 18 April 2024. Dengan dalih memiliki kontrak dengan PT Mayora, berhasil menipu PT Dimas Jaya Makmur (DJM) sebagai pemodal sehingga rugi Rp 11 Miliar,” tuturnya.

Barang bukti yang diamankan oleh Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim / M9

Ditempat yang sama, Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto menjelaskan, dalam pengungkapan kali ini berhasil mengamankan 2 tersangka inisial TJW dan HH.

“Tersangka TJW ini selaku pemegang saham PT MBS, kemudian tersangka HH selaku Direktur PT MBS yang ditunjuk oleh tersangka TJW,” kata Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto, Jumat (19/04/2024).

Lanjut Aris, bahwa kedua tersangka ini melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal.

“Untuk korbannya dari PT DJM yang memberikan modal (PT MBS) terkait dengan kontrak pengangkutan di PT Mayora, padahal kontrak tersebut fiktif,” lanjut dia.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa tersangka TJW mendapat keuntungan Rp 4,5 Miliar, kemudian tersangka HH mendapat keuntungan Rp 141 Juta.

Sementara modus yang dilakukan kedua tersangka, bahwa kedua tersangka baik direktur maupun pemegang saham dari PT MBS, mengajak kerjasama PT DJM. Sehingga, PT DJM tertarik dengan kontrak yang dijanjikan keuntungan sebesar Rp 5-9 juta setiap truk.

“Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini terkait dengan jasa pengangkutan ekspedisi. Sehingga, korban memberikan modal dengan cara mentransfer Rp 7 Miliar kepada 4 vendor. Kemudian ke PT MBS sebesar Rp 4,3 miliar,” tambahnya.

Disebutkan, bahwa dari modal yang sudah di transfer oleh korban kepada tersangka untuk modal pengangkutan tidak diberikan kepada pemodal, tetapi uang Rp 4,5 miliar masuk ke tersangka TJW dan Rp 141 juta masuk ke tersangka HH. Sehingga total kerugian sebesar Rp 11. 200 Miliar.

“Kedua tersangka kini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas dia.

Barang bukti yang diamankan petugas, berupa rekening dari pengiriman dari PT DJM kepada PT MBS dan juga rekening PT DJM ke vendor yang ada termasuk aliran dana PT MBS kepada para tersangka TJW maupun HH dan kontrak kerjasama.

Sebagai informasi, khusus tersangka TJW masih ada 7 LP satu terkait laporan pengangkutan dan 6 LP terkait perumahan di Royal City, Menganti, Gresik. Hingga saat ini masih dilakukan proses penyidikan maupun penyelidikan.

“Bagi masyarakat atau korban bisa melaporkan ke Subdit II Hardabangtah dengan menghubungi Hotline 081336231994,” pungkas Kasubdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Aris Purwanto. (M9)

Komentar

Berita Terkait