Detiknews.id Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berhasil membongkar penyalahgunaan jabatan. Kali ini menyita berkas dua koper dalam penggeledahan di Kantor Pusat PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Surabaya, Jawa Timur. Jumat (14/7/2023).
KPK memeriksa Direktur Utama PTPN XI, Tulus Pandu Widjadja sebagai saksi. Penggeledahan dilakukan, KPK menyebut ada dugaan korupsi pengadaan lahan terkait Hak Guna Usaha (HGU) di perkebunan tebu Pasuruan dan Situbondo.
Saat dimintai keterangan oleh Media, Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan PTPN XI Yunianta mengatakan, penggeledahan terkait proses pengadaan lahan yang dilakukan PTPN di dua lokasi yakni di daerah Baluran, Situbondo, dan Kejayan, Pasuruan, Jawa Timur.
“Benar pada hari ini ada pemeriksaan dari KPK di Kantor Pusat PTPN XI. Kalau kami sampaikan ini adalah pemeriksaan, bukan penggeledahan. Hal ini terkait pengadaan lahan yang dilakukan oleh PTPN XI,” kata Yunianta.
Ditambahkan, Direktur utama diperiksa sebagai saksi atas pengadaan lahan di Baluran, Situbondo dan Kejayan, Pasuruan. Ditambah semua pimpinan turut diperiksa untuk dimintai keterangan.
“Pemeriksaan tersebut normatif. Memeriksa dirut, serta kebetulan ada berkas -berkas yang turut dibawa KPK sebanyak dua koper. Dari pegawai tidak ada yang turut diamankan KPK,” tambahnya.
Untuk diketahui, Penyidik KPK tiba di Gedung PT Perkebunan Nusantara XI sejak pukul 09.30 WIB, dengan menggunakan tiga unit mobil.
Kemudian para penyidik melakukan pemeriksaan selama enam setengah jam atau hingga pukul 15.00 WIB. Menurutnya, kedatangan para penyidik untuk melakukan pemeriksaan terkait pengadaan lahan oleh Perusahaan PT Perkebunan Nusantara XI.
Petugas KPK keluar dengan membawa dua koper besar, berkas yang dimasukkan ke dalam mobil Innova warna hitam. Penggeledahan berlangsung di Kantor PTPN XI di Jalan Merak Nomor 1, Surabaya. (M9)
Komentar