Kapolda Jatim Tegas Sikapi Kasus Cabul Pesantren Jombang

Detiknews.id Jombang – Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta turun langsung ke lokasi Pesantren Shidiqiyah di Losari, Ploso, Jombang. Polisi hampir 15 jam berada di lokasi untuk mengepung dan menggeledah MSAT, DPO kasus dugaan pencabulan terhadap santri. Polisi datang mulai pagi Pk. 08.00 WIB.

Penangkapan putra Pimpinan Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukti tersebut ditandai dengan dibukanya pintu utama Pesantren oleh Polisi sekitar pukul 23.35 WIB.

“Malam hari ini, yang bersangkutan menyerahkan diri kepada kami. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung jalannya penegakan hukum ini,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta di lokasi.

Upaya penangkapan MSAT memang berjalan cukup sulit. Ratusan simpatisan menghadang polisi. Selain itu, sempat kesulitan menemukan persembunyian MSAT lantaran banyak ruangan tersembunyi di pesantren seluas 5 hektar itu.

Ditempat berbeda Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menambahkan, DPO kasus dugaan pencabulan MSAT (Moch Subchi Azal Tzani) alias Mas Bechi nanti dititipkan di Rutan Kelas I Surabaya atau Medaeng setelah menyerahkan diri ke polisi. Penyidik juga sudah melakukan proses identifikasi terhadap Mas Bechi.

“Identifikasi dilakukan untuk memastikan yang bersangkutan sehat. Dan tadi sudah, sehat semuanya,” terangnya.

“Sementara masih dititipkan (di Rutan Madaeng) dulu,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Medaeng.

Dirmanto menambahkan, untuk penyerahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, akan dilakukan pada pagi hari.

“Besok setelah rilis jam 10 diserahkan ke Kejati. Jadi saat ini dititipkan saja karena pertimbangan keamanan,” tandasnya. Kamis (7/07/2022)

MSAT menyerahkan diri setelah 15 jam dikepung polisi di Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Losari, Ploso, Jombang.

Perlu diketahui sebelumnya, ksus dugaan pencabulan itu mencuat sejak 2019. MSAT ditetapkan sebagai tersangka pada Tahun 2020. Putra dari KH Muhammad Mukhtar Mukti, Pimpinan Shiddiqiyyah itu merupakan Guru sekaligus Wakil Rektor di Pesantren tersebut. Dia ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Jatim dalam kasus dugaan pencabulan terhadap Santriwati asal Jawa Tengah. (M9)

Komentar

Berita Terkait