Detiknews.id Surabaya – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sesuai Instruksi Mendagri Tito Karnavian, menjelaskan penerapan PPKM mikro yang akan diterapkan mulai 9 hingga 22 Februari 2021. Terkait ini, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Nico Afinta, memimpin Rapat untuk kesiapan PPKM berbasis mikro di wilayah Jatim secara Virtual. Kegiatan dilaksanakan di Rupatama, Mapolda Jatim. Ini dalam rangk menekan kenaikan Covid-19.
Dalam kegiatan itu, turut hadir Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, beserta Pejabat Utama Polda Jatim. Kegiatan yang dilakukan secara virtual tersebut juga diikuti oleh seluruh Kapolrestabes/ta jajaran Polda Jatim. Terkait dengan data RT/RW dengan zonasi yang akan melaksanakan PPKM berskala mikro.
Selain itu juga data personil yang akan ditugaskan sesuai RT/RW, serta data pasien yang melaksanakan isolasi mandiri dan juga data alat testing di masing-masing posko, serta data kebutuhan masker dan beras. Juga bantuan lainnya untuk pelaksanaan PPKM berskala mikro serta jumlah vaksinasi yang telah dilaksanakan di masing-masing Kabupaten/ Kota di Jatim.
Disisi lain, ada 9 penekanan yang disampaikan oleh Kapolda Jatim saat pelaksanaan PPKM berskala mikro. Diantaranya, harus memperhatikan sisi Pre-emtif, Preventif, serta Kuratif. Menentukan petugas yang mengawaki RT/RW. Bentuk Posko yang berisi petugas gabungan TNI/ Polri maupun instansi terkait
Melaksnakan operasi (Covid hunter) untuk mengawasi pasien yang isolasi mandiri (OTG). Bagi daerah yang zonasinya masih merah, kuning dan orange, agar pedomi pelaksanaan ketentuan pengaturan pembatasan PPKM skala mikro. Pengembangan Pengobatan yang dinilai hasilnya efektif untuk mengurangi angka penyebaran Covid-19 untuk Treatment.
Selanjutnya, Pembuatan kampung tangguh sesuai dengan target yang telah ditentukan. Kawal proses vaksinisasi agar sesuai dengan target. Kampung tangguh kedepannya akan menjadi garda terdepan dalam pengelolaan kamtibmas (POP). (M9)
Komentar