Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap 2 Spesialis Curanmor dan 2 DPO

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Detiknews.id Surabaya – Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan 2 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan 2 lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar ungkap kasus pencurian dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M. Prasetyo dan Tim.

Keempat tersangka pencurian antara lain, AU (38) asal Bangkalan, RN (28) asal Tanah Merah Madura sebagai penadah. Dua pelaku lainnya yang saat ini di tetapkan sebagai DPO, yaitu BS (25) asal Bangkalan Madura, dan FS (30) asal Tanah Merah Madura.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M. Prastyo menuturkan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor.

“Tim kami berhasil menangkap pelaku pada Kamis (29/01/2024) sekira pukul 16.30 WIB, tepatnya di depan rumah Jalan Sidotopo 5/20A Surabaya, dan yang menjadi korban tersebut adalah SA,” tuturnya. Kamis (29/02/2024)

Kronologi kejadian bermula, korban yang pada saat itu sedang memarkir kendaraannya di halaman rumah. Kemudian meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, dan kunci kendaraan itu sedang menempel pada kendaraan tersebut.

Kemudian pelaku yang melintas didepan rumah tersebut, diantara 2 (dua) orang tersebut, satu sebagai joki dan satunya sebagai eksekutor , melihat kendaraan tersebut, dan akhirnya terjadilah pencurian tersebut.

Lanjutnya, saat para pelaku melintas di Jalan Sidotopo menjumpai motor yang kunci kendaraannya masih tertempel.

“Saat pelaku melihat motor Vario, yang kuncinya menempel di kendaraan diambil pelaku AU sebagai eksekutor. Saat itu pelaku BS (DPO) sebagai jokinya,” jelasnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Usai menjual hasil curiannya di Bangkalan Madura.

“Pelaku AU sebagai eksekutor dan RN sebagai penadah mengaku, dari hasil pencurian untung Rp. 7 juta 500 ribu. Ini dilakukan di Bangkalan, dan dua pelaku lainnya kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO,” ungkapnya.

Kasatreskrim juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar waspada dan jangan lalai ataupun jangan lupa saat parkir kendaraan untuk dikunci dan diambil kontaknya.

“Kami harap masyarakat kalau parkir dikunci, jika perlu dilakukan pemasangan kunci tambahan seperti gembok di kendaraan bermotor tersebut, sehingga kesempatan atau niat dari pelaku tidak terjadi, ” terangnya.

Untuk masyarakat, yang kehilangan motor Honda Vario warna hitam dan Honda Beat warna hitam. Bisa membawa bukti kepemilikan kendaraan bermotor ke unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa, 1 buah handphone yang dibeli dari hasil jual motor, 17 plat nomor polisi 1 unit motor Honda Vario 160, dengan Nopol L 3486 AAW.

Akibat perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 362 KUHPidana (5) Tahun Penjara, Pasal 363 KUHPidana (7) Tahun Penjara, sedangkan penadah Pasal 480 KUHPidana (4) Tahun Penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait