Bisnis Trading Ilegal Rp.2 Miliar Raib, Reseller Minta Keadilan di Polres Lamongan

Detiknews.id Lamongan – Bisnis Trading Ilegal milik Umu Zahrotulbilad (21) berakhir pidana, pasalnya telah menipu dan menggelapkan uang tunai sebesar Rp. 2 Milyar. Terkait ini, Penasihat Hukum Ramot Batubara SH, Sahlan Azwar SH SPd, M Yusuf Effendy Ssy dan Sahura SH MH membela kedua klien Arum Rahmawati & Silvy Arbiyanti warga Lamongan yang menjadi korban penipuan tersebut. Tersangka ditahan di Polres Lamongan Jawa Timur. Berdasarkan Laporan tersebut dengan registrasi TBL B/29/1/2022/ Reskrim/ SPKT Polres Lamongan.

Ramot Batubara SH, Sahlan Azwar SH SPd, M Yusuf Effendy Ssy dan Sahura SH MH menuturkan, benar atas informasi yang beredar terkait kejadian investasi di lamongan dan sekitarnya dan klien kami termasuk bagian/reseller dimana menghimpun uang member dan disetorkan ke Umu Zahrotul bilad yang saat ini tersangka di Polres Lamongan.

“Kronologi kejadian bermula, dari iming-iming bisnis trading yang memberikan keuntungan 50 persen oleh tersangka untuk menipu korbannya. Sementara Arum dan Silvy mengakui bahwa dalam kasus trading investasi bodong ini sebagai Reseller yang bertindak mencari member lewat media sosial,” tuturnya.

Lanjut Sahlan, awalnya dalam bisnis trading bodong ini cukup lancar dijalankan tersangka Umu Zahrotulbilad.

“Banyak member yang menerima profit sampai 3 bulan, itu lancar dibayarkan. Tapi menginjak bulan ke empat profit keuntungan mulai tidak dibayar oleh tersangka Umu Zahrotulbilad,” ungkapnya.

Masih dengan Sahlan, akibat macetnya profit membuat banyak member mulai gelisah dan curiga, mempertanyakan profit ini. Menurut Arum dan Silvy bahwa semua uang dari member sudah disetorkan kepada Owner tersangka Umu Zahrotulbilad.

“Semua uang member sudah kami setorkan ke owner semua dan kami juga dijanjikan. Dari sini kami merasa tertipu. Maka kami langsung melaporkan kasus ini ke Polres Lamongan,” ujar Silvy didampingi Kuasa Hukum-nya.

Karena merasa ditipu beberapa member mendatangi rumah Silvy dan Arum untuk mempertanggungjawabkan uangnya yang sudah masuk untuk dikembalikan. Kedua Reseller hanya pasrah ketika puluhan member mengambil paksa barang-barang yang ada dirumah Silvy dan Arum.

“Semua barang-barang milik kami dibawa kabur member mulai dari sepeda motor dan barang -barang lain” ujar Silvy.

“Perlu diketahui juga kami sebagai kuasa hukum menyayangkan para member menyita paksa selain rumah juga kendaraan klien kami,” ujar Sahlan Aswar SH.

Bahkan fatalnya informasi yang beredar dikalangan member, bahwa Silvy dan Arum telah kabur dari Lamongan dan tidak bertanggung jawab. Hal tersebut tidak dibenarkan oleh Penasihat Hukum Silvy dan Arum.

“Itu tidak benar klien kami kabur, klien kami awalnya mau melaporkan kepolda namun tidak jadi karena sudah ada banyak laporan di Polres, klien kami saat ini berada disuatu tempat di Surabaya dan sekitarnya,” ujar Sahlan.

Saat ini kedua klien kami masih syok atas kejadian tersebut. Keduanya saat ini sudah tidak punya uang sepeserpun untuk mengembalikan uang member. Karena keduanya telah menyetorkan semuanya ke Umu Zharotulbilad. Semua uang yang disetorkan ke tersangka Zahrotulbilad ada bukti transfernya.

“Klien kami kooperatif dengan semua langkah hukum yang dilaksanakan oleh Polres Lamongan” ujar Sahlan.

Ditambahkan Sahlan Aswar SH, terhadap member perlu saya pertegas kembali bahwa sampai dengan saat ini belum ada dana yang akan kami kembalikan, jadi mohon bersabar dengan upaya hukum ini semoga ada kejelasan.

“Harapannya kepada Polres Lamongan agar segera menuntaskan kasus ini, mencari keberadaan uang dan asset asset tersangka juga segera diblokir agar ada kejelasan soal uang member klien kami nantinya,”pungkas Sahlan Aswar SH. (M9)

Komentar

Berita Terkait