BBM-LPG Bersubsidi Ilegal, Dibongkar Subdit Tipidter Polda Jatim dan Polres Jajaran

Subdit Tipidter Unit II Ditreskrimsus Polda Jatim, bersama Polres jajaran

Detiknews.id Surabaya – Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, bersama Polres jajaran. Berhasil mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, selama periode Januari hingga April 2026.

Kasubdit Tipidter Polda Jatim AKBP Hanif Fatih, didampingi Kanit II Tipidter Polda Jatim Kompol Rizkika Atmadha / M9

BBM-LPG bersubsidi ilegal, kejahatan yang merugikan negara ± Rp 7,5 Miliar. Dari hasil ungkap kasus polisi menetapkan 79 orang sebagai tersangka. Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M Sihombing.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri, dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Serta keberlangsungan kebijakan subsidi energi dari negara,” kata Kombes Pol Abast, Kamis (30/4/26).

Barang bukti yang disita Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres Jajaran / M9

Kombes Abast menegaskan, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, subsidi harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Selain itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan, komitmen Polri dalam mengawal distribusi energi bersubsidi. Agar tepat guna dan tidak diselewengkan.

Menurutnya, dari perspektif ekonomi, penyalahgunaan subsidi dapat menimbulkan distorsi distribusi dan merugikan masyarakat. Sementara dari perspektif sosial, hal ini dapat memicu ketidakadilan serta menurunkan kepercayaan publik.

“Oleh karena itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi dan edukasi publik,”terang Kombes Abast.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan secara intensif oleh jajaran Polda Jatim.

“Selama kurun waktu Januari hingga April 2026, Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres jajaran berhasil mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang tertuang dalam 66 laporan Polisi,” ungkapnya. 

Tidak hanya mengamankan 79 tersangka, barang bukti yang disita petugas, berupa:  8.904 liter BBM jenis pertalite, 17.580 liter solar, serta 410 tabung LPG yang terdiri dari 227 tabung LPG 3 kilogram, 20 tabung LPG 5 kilogram, dan 171 tabung LPG 12 kilogram. 

Barang bukti BBM Ilegal, yang disita Subdit Tipidter Polda Jatim dan Polres jajaran / M9

Selain itu, turut diamankan 47 unit kendaraan roda empat, roda enam dan tiga unit kendaraan roda dua yang digunakan dalam tindak pidana.

“Perbuatan para pelaku ini mengakibatkan potensi kerugian negara, kurang lebih sebesar Rp7.526.090.224,” tegasnya. 

Kombes Pol Roy menambahkan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya menemukan sejumlah modus operandi yang dilakukan para pelaku. Seperti,  pengisian BBM menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, pembelian berulang di SPBU untuk kemudian ditimbun, penggunaan beberapa barcode. Hingga praktik pemindahan LPG 3 kilogram ke tabung ukuran lebih besar.

“Ada juga keterlibatan oknum petugas SPBU yang memberikan barcode kepada pelaku untuk pengisian BBM bersubsidi yang kemudian diperjualbelikan kembali guna mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

Polda Jatim memastikan akan menindak tegas seluruh pelaku, tanpa pandang bulu. Serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.

“Kami pastikan tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat. Kami juga menelusuri aliran dana dan menerapkan tindak pidana pencucian uang. Apabila ditemukan keterlibatan pejabat, maka akan dilimpahkan ke penyidik tindak pidana korupsi,” tegas Kombes Pol Roy.

Pihak kepolisian juga mengimbau,  masyarakat untuk turut berperan aktif.  Dalam mengawasi distribusi BBM-LPG bersubsidi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur, untuk melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Melalui kantor polisi terdekat atau call center 110,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (M9)

Komentar

Berita Terkait