Detiknews.id Surabaya – Insan Pers meminta Polda Jatim menindak pelaku aniaya Jurnalis Tempo. Ini bermula pelaku telah menganiaya dan melakukan intimidasi saat Jurnalis Tempo melakukan tugas dilapangan, Selanjutnya, Nurhadi, melaporkan kejadian yang dialami ke SPKT Polda Jatim. Atas peristiwa tersebut, Pimpred Tempo menilai hal tersebut merupakan serangan terhadap kebebasan pers, dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Tempo mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku.
“Kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Petfmeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak,” kata pimpinan Tempo dalam keterangan tertulisnya.
Hal senada juga disampaikan rasa prihatin, dari ketua komunitas Jurnalis Hukum (Jurkum) Pengadilan dan Kejaksaan serta kepolisian di Surabaya, Yakni, Jhon F Saragih menyampaikan dan berharap kepada kepolisian dapat merespon laporan wartawan sebagai korban.
“Saya mengetahui hal ini sangat prihatin atas peristiwa yang dialami jurnalis tempo, dan berharap polisi bisa segera bertindak dan tanggap dalam laporan korban sebagai pelapor, kami selaku komunitas jurnalis hukum pengadilan mengecam tindakan oknum oknum,” tegas Ketua Jurkum di Surabaya. Minggu (28/03/2021)
Diketahui, Saat penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin, ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB), di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TKNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur.
Meski Nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Mereka tetap merampas telepon genggam miliknya, dan memaksa untuk memeriksa isinya. Selain itu juga menampar dan memukul di beberapa bagian tubuh. Untuk memastikan tidak melaporkan hasil reportasenya, ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya,” jelasnya.
Tempo menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya 5 tahun 6 bulan penjara.
Atas peristiwa ini, redaksi Tempo menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo dan memeriksa semua anggotanya yang terlibat. Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.
3. Memohon bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dewan Pers, untuk melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.
4. Menghimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak.
Demikian pernyataan pers ini disusun berdasarkan fakta demi penegakan hukum dan perlindungan atas kebebasan pers. (M9)
Komentar