Detiknews.id Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengamankan 53 tersangka selama 3 bulan dari Januari – Maret 2021. Kasus yang menonjol saat Analisa Evaluasi (Anev) adalah berhasil mengamankan 2 tersangka saat pesta Sabu, melibatkan oknum wartawan. Ditangkap di kamar kostnya, beralamat di Jalan Kupang Gunung Timur 1 Putat Jaya Sawahan Surabaya. Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Jumbo Qantasson, S.I.K.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H menuturkan, hari ini kami menggelar Anev Satresnarkoba Polres Tanjung Perak. Saah satunya, kasus yang menonjol berhasil menangkap 2 budak sabut. Satu Oknum wartawan dan satu kuli bangunan. Mereka ditangkap saat sedang pesta sabu di kamar kostnya.
“Tersangka adalah, DD (61) Kost di Jalan Kupang Gunung Timur 1 Putat Jaya Sawahan Surabaya dan warga Jalan Dinoyo Alun Alun Kelurahan Keputran Tegalsari Surabaya dan SP (36) warga Jalan Kupang Gunung Timur 1 Putat Jaya Sawahan Surabaya,” tuturnya. Senin (05/04/2021)
Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Jumbo Qantasson, S.I.K menambahkan, menurut pengakuan tersangka Sabu di beli dengan harga Rp. 150 ribu.
“Mereka membeli Sabu dari Jalan Kunti Surabaya dengan orang yang tidak dikenal bernama Mr. X. Kedua tersangka mengkonsumsi Sabu sudah 5 kali,” jelasnya.
Barang bukti yang disita petugas berupa, 1 buah Kotak biskuit Pie Selection Merk Monde, 1 buah klip plastik didalamnya ada Narkotika jenis Sabu dengan Bruto 0,39 gram beserta klip plastiknya, 1 buah pipet kaca didalamnya masih ada Sabu dengan Bruto 2,78 Gram beserta pipet kaca, seperangkat alat hisap / Bong yang terbuat dari Botol Kaca kecil. 1 buah korek Api Gas yang dimodifikasi sebagai Kompor kecil dan 1 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna Putih.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (M9)
Komentar