Detiknews.id Surabaya – Polres Tanjung Perak menggelar ungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H. Sabu seberat 898 Gram dari Malaysia, diselundupkan oleh 2 warga Madura. Ungkap kasus berada di Mapolres Tanjung Perak di Jalan Kalianget Perak Timur Surabaya.
Hadir dalam kegiatan, Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Wahyu Hidayat, S.H., S.I.K., M.H., M.Si, Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Gandung Gunardi, KBO Satnarkoba Iptu Mix Dimas Respati. S.Tr.K, Kanit II Satnarkoba Ipda Ach.Fauzi.S.H, dan Kanit I Satnarkoba Ipda Anggara Gilang. S.Tr.K.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H menuturkan, kami hari ini mengungkap kasus Narkoba. Kejadian bermula dari bulan April 2021, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerima informasi dari petugas Bea Cukai.
“Diberitahukan bahwa ada pengiriman paket melalui Ekpedisi berupa 1 buah kardus dengan nomor box koli KJ2103071673 yang didalamnya terdapat 2 kemasan aluminium foil yang berisi narkotika jenis shabu. Total seluruhnya dengan berat bruto 898 Gram beserta pembungkusnya,” jelasnya.
“Dari informasi tersebut, kemudian petugas Polisi Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan
penyelidikan dengan cara control delivery terhadap barang paketan tersebut sampai ke tujuan penerima barang paketan,” tuturnya.
Lanjut Kapolres, barang paketan tersebut dikirim dari negara Malaysia. Penerima bernama MA alamat Pamekasan Madura.
“Saat barang paketan tersebut sampai ke alamat tujuan dan diterima oleh petugas Satresnarkoba, langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang yaitu tersangka MT dan tersangka SR selaku penerima paketan,” ungkapnya.
Menurut Kapolres, setelah kami melakukan interogasi kepada tersangka MT DAN SR. Mereka mengakui bahwa paketan tersebut adalah kiriman dari MA.
“Tersangka MT dan SR juga mengaku, kedua tersangka berhasil akan mendapatkan imbalan berupa uang tunai sebesar Rp. 2 Juta,” terangnya. Kamis (20/05/2021)
Kapolres menambahkan, menurut pengakuan tersangka MT dan SR melakukan pekerjaan untuk menerima barang paketan narkotika jenis sabu yang dikirim dari negara Malaysia baru sekali ini.
“Selanjutnya tersangka MT dan tersangka SR beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.
Barang bukti yang disita petugas berupa 1 buah kardus dengan no box /koli KJ2103071673, didalamnya terdapat kemasan aluminium foil yang berisi narkotika jenis sabu. Total seluruhnya dengan berat bruto ± 898 gram beserta pembungkusnya.
Akibat perbuatannya dijerat, Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam dipidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (M9)
Komentar