Detiknews.id Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha guna mencegah pelanggaran persaingan usaha, serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif di Indonesia.
Keterlibatan KPPU tersebut dilakukan dalam bentuk kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh APINDO bertemakan upaya pencegahan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999). Kegiatan berada di Kantor APINDO. Diikuti 100 pelaku usaha besar di berbagai bidang pada kegiatan tersebut.
Hadir sebagai pembicara, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, dan Deputi Bidang Kebijakan dan Advokasi Taufik Ariyanto, serta dimoderatori oleh Ketua Komite Kebijakan Sektoral APINDO Candra Wahjudi.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa atau biasa dipanggil Ifan menyampaikan, tentang mengenai sanksi pelanggaran UU No. 5/1999 dan program kepatuhan persaingan usaha. Ia juga menekankan pentingnya peran KPPU dalam penegakan hukum sekaligus pencegahan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat.
“Tujuan dari pembentukan UU 5/1999 adalah memberikan kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi seluruh pelaku usaha,” ujar Ifan, panggilan akrab Ketua KPPU
Ifan juga menyatakan bahwa kolaborasi dengan APINDO sebagai “pintu masuk” untuk sosialisasi yang sangat efektif, mengingat APINDO memiliki anggota sebanyak 12.000 pelaku usaha.
“Dengan kolaborasi ini, program pencegahan pelanggaran persaingan usaha dapat dilakukan lebih efisien,” tambahnya.
Sanny Iskandar, Wakil Ketua Umum APINDO, menyambut baik inisiatif KPPU. Ia menegaskan pentingnya sosialisasi langsung kepada anggota APINDO dan mengimbau para pelaku usaha untuk mengikuti Program Kepatuhan KPPU.
“APINDO mendukung penguatan fungsi KPPU sebagai wasit bagi dunia usaha, sehingga konsentrasi usaha yang tidak sehat dapat dihindari,” kata Sanny.
Diskusi yang dipandu oleh Ketua Komite Kebijakan Sektoral APINDO, Candra Wahjudi, juga mengangkat isu potensi kartel dalam asosiasi.
Eugenia Mardanugraha, Anggota KPPU, menjelaskan bahwa pengumpulan dan pertukaran data oleh asosiasi tidak menjadi masalah selama tidak digunakan untuk melanggar hukum.
“Sepanjang asosiasi tidak menyepakati harga atau pengurangan pasokan dalam pertemuan, tidak ada masalah,” jelas Eugenia.
Untuk diketahui, bahwa kepatuhan persaingan usaha merupakan perwujudan upaya mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana Pasal 3 huruf c, UU No. 5/1999 serta Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dilaksanakan melalui Peraturan KPPU Nomor 1 tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha. (M9)
Komentar