Detiknews.id Surabaya – Advokat Mochammad Siddik SH, memberikan apresiasi kepada Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. Tahun 2015, kasus kasus jual beli tanah tukar guling (Ruislag ) sudah dilaporkan ke Polda Jatim. Semua dilakukan oleh pengembang yang menjadi tersangka yaitu Haji Sugianto (HS) dan bekerjasama dengan 2 tersangka lainnya.
Saat berada di Humas Polda Jatim, Advokat Mochammad Siddik SH menuturkan, kasus ini meresahkan 600 warga Sumenep atau Kepala Keluarga (KK).
“Tiga mafia tanah yang ditangkap Tipikor Polda Jatim, sudah merugikan 600 warga Sumenep. Dimana sertifikat diblokir dari 600 warga pemilik sertifikat, diduga dipalsukan tersangka dengan modus pembeli yang berisikan sebagian tanah kas desa,” jelasnya.
Lanjut Siddik, laporan masih banyak lagi. Ada beberapa lagi tanah kas desa yang saat ini masih dibangun ke Perumahan. Jadi kalau dianggap kasus ini kadaluarsa itu tidak sesuai dengan aturan hukum.
“Tindak pidana korupsi itu sudah tidak ada kadaluarsa dan sudah diuji oleh peradilan melalui praktik dan mekanisme dasar perikatan dalam hal jual beli tanah yang nyata proses penyidikan itu tidak bisa dikategorikan,” terangnya.
Menurut Siddik, sebagai pelapor meminta kepada aparat penegak hukum tentunya disebut pihak yudikatif baik dari kepolisian maupun Kejaksaan harus objektif transparan dan akuntabel.
“Saya melihat kasus ini secara terang benderang karena ini bukan tidak pidana bias, ini tidak ada korupsi kejahatan yang luar biasa tentunya ini masuk dikategorikan tindak pidana pencurian luar biasa (extra ordinary crime),” ungkapnya.
Dijelaskan oleh Siddik, tersangka HS tentunya, melibatkan semua pihak termasuk Kades yang sekarang maupun yang mantan Kepala Desa. Wajib dijerat dengan pasal juncto 55. Jadi karena sesuai yang sudah diterangkan tadi oleh siapapun ini bahwa ini kasus yang berkelanjutan tidak bisa dikategorikan kadaluarsa.
“Saya meminta kepada aparat penegak hukum tentunya dalam hal ini adalah pihak Kejaksaan maupun yang lainnya yang berkaitan yang menangani kasus ini harus sampai tuntas karena ini bukan kejahatan biasa ini,” jelasnya.
Kejahatan luar biasa tempat dan lokasi itu berada di Desa Kolor, Kecamatan Sumenep, Kota Sumenep. Sedangkan sekarang wilayah kota, NJOP nya sekarang Rp. 3 juta sekian.
Siddik sudah menelusuri dan mencari kebenaran dari sertifikat yang dijadikan tukar guling itu ternyata sertifikat itu sertifikatnya ada tapi tanahnya ndak ada.
“Objeknya enggak ada, tanah objeknya itu dikuasai orang sesuai dengan data literasi yang ada dan sudah dituangkan kedalam BAP (berita acara pemeriksaan),” ujarnya. Rabu (05/06/2024)
Ditambahkan oleh Siddik, Kades itu sendiri bahwa tanah tersebut sertifikat yang mengklaim bahwa itu tanah pengganti itu adalah fiktif. Jadi bisa dikatakan ini sudah terjadi beberapa kali laporan, sudah intens beberapa tahun yang lalu dilaporkan.
“Sejak saya laporkan kasus ini penyidiknya juga melakukan suatu kajian-kajian dan juga ternyata memang kasus ini layak untuk dinaikkan guna proses hukum terang benderang penuhi rasa keadilan,” paparnya.
Ditambahkan oleh Sidik, pelaku sudah dijadikan tersangka dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Diketahui nilai potensi dugaan korupsi jika di kurs dengan nilai rupiah kerugian negara oleh BPKP Rp 114 Miliar, namun sesuai NJOP setara lebih Rp 500 Miliar dengan nama tersangka Haji Muhammad alias HS.
“Saya sebagai pelapor juga pernah dilaporkan oleh terdakwa yang sekaligus pengembang tak lain oleh HS. Nmun, Alhamdulillah kebenaran harus diungkap, akhirnya semua ditindaklanjuti oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim,” pungkasnya. (M9)
Komentar