OJK Terbitkan POJK 19 tahun 2022, Ringankan Kredit Debitur Terdampak Bencana

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Detiknews.id Jakarta – Kabar baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai bentuk kepedulian terhadap debitur yang terdampak bencana. Baik banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Sejumlah 103.613 debitur, yang tercatat. Mendapatkan tiga perlakuan khusus, hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

OJK terbitkan POJK 19 tahun 2022, tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana. Untuk Debitur terdampak bencana, akan diberikan perlakuan khusus untuk meringankan kreditnya.

“Sebetulnya ini masih ada potensi untuk bertambah ke depan. Jumlahnya sementara berdasarkan assessment OJK, terdapat 103.613 debitur yang terdampak langsung (bencana banjir di Sumatera),” tutur Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. 

Debitur yang terdampak langsung bencana, di tiga provinsi tersebut. Pihaknya memastikan, akan memberikan perlakuan khusus untuk meringankan kreditnya.

“Kita sudah mengeluarkan POJK 19 tahun 2022, tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana,” jelasnya.

Ada tiga perlakuan khusus, untuk debitur yang terdampak bencana: 

  • Pertama, penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar.
  • Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit yang direstrukturisasi. Keringanan ini dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.
  • Ketiga, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/ pembiayaan/ penyediaan dana lain baru atau tidak menerapkan one obligor.

Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun, sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025. (M9)

ads

Komentar

Berita Terkait