Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan sosialisasi penataan teknis kewenangan desa.
Sosialisasi tersebut dihadiri para Sekretaris Desa dari 169 Desa Se-Kabupaten Melawi.
Kegiatan yang langsung dibuka oleh Bupati Melawi, Panji, S.Sos, di Pendopo Rumah Jabatan Bupati.
Bupati Melawi, mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk dilaksanakan.“Penataan kewenangan Desa ini segera direalisasikan untuk menunjang administrasi, tugas dan fungsi yang tertib.
Selain itu penataan kewenangan Desa juga akan berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan, oleh sebab itu, marilah kita pertanggung-jawabkan amanat Undang-Undang dalam membangun Desa untuk Indonesia lebih maju, “ujar Panji.
Dalam kesempatan tersebut, Panji juga mengingatkan para peserta yang hadir bahwa dengan lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 44 Tahun 2016 jelas dikatakan bahwa pelaksanaan penataan Desa dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dalam menunjang pembangunan di desa untuk mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan Desa dan meningkatkan daya saing desa,”jelas Panji.
Selain regulasi tersebut, Panji Juga menegaskan bahwa Pemda Melawi sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor: 4 Tahun 2019 tentang daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal bersekala desa di Kabupaten Melawi.
“Materi ini asyik, banyak hal yang bisa dilakukan dengan kewenangan desa. Oleh karena itu buatkan daftar kewenangan desa. Serta banyak hal yang bisa dilakukan dengan kewenangan tersebut. Misalnya rencana relokasi desa, pelebaran jalan, mengatur batas desa, potensi-potensi yang dimiliki oleh desa seperti air terjun, dan tempat-tempat wisata lainnya,” ungkap Panji.
Panji juga mengingatkan agar desa mengatur dan menetapkan batas-batas desa, kalau tidak diatur dan ditetapkan bisa menjadi bom waktu.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hasannudin,SH dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan memenuhi kebutuhan sumber daya aparatur dalam penyelenggaraan pemerintah desa dalam penataan kewenangan desa yang mampu menghasilkan peraturan tentang kewenangan desa.
Hasannudin juga menyampaikan bahwa narasumber dalam kegiatan ini didatangkan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Kalimantan Barat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi.
“Upgrade diri anda, tingkatkan pengetahuan dan wawasan sehingga nantinya dapat diimplementasikan ditempat kerjanya masing-masing,”tegas Hasannudin (HMS )
Komentar