MADAS Lapor ke Polda Jatim, 1 Anggota Dilempar Paving Ulah Oknum Satpol PP 

Detiknews.id Surabaya – Organisasi Madura Asli (MADAS) melaporkan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Pasalnya, diduga telah terjadi arogansi tindakan represif kepada 6 orang. Kekerasan kepada 5 orang, 1 orang dilempar dengan Paving. Pelemparan dilakukan saat aksi relokasi pedagang di di Pasar Larangan, Sidoarjo. Senin pagi (31/07/2023)

Kejadian bermula, saat aksi Relokasi pedagang di Pasar Larangan yang di lakukan pemerintah Sidoarjo sempat mengalami penolakan dan berujung kericuhan. Karena tempat yang baru di rasa kurang layak (trotoar). Sedangkan salah satu kelompok yang mengawal, akhirnya bentrok dengan petugas sehingga ada yang terluka di bagian kepala.

Para korban represi itu, bernama Ismail Marzuki (35), Abdul Latif (50), Hadi Rasyidin (53), Edi Nugroho (33), Jamil (30), dan Nawari (40).

Penasihat Hukum MADAS, Taufik MD, SH, menuturkan, kami datang ke Polda Jatim dan melaporkan pelemparan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP ke SPKT Polda Jatim.

“Dari kejadian ini, 6 korban yang di kawal Kuasa Hukum melaporkan ke SPKT Polda Jatim. Dalam laporannya, korban juga sempat melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim untuk melengkapi bukti-bukti,” tuturnya.

MADAS didampingi Kuasa Hukum dan Ketua DPC MADAS Sidoarjo mendampingi 2 korban, 1 orang dilempar Paving / M9

Ditempat yang sama, Ketua MADAS DPC Sidoarjo Mohammad Amin atau Abah Amin menjelaskan, kami hanya meminta kepada Pemkab Sidoarjo agar memecat oknum Sat Pol PP yang arogansi.

“Kami berharap Pemkab Sidoarjo bertindak tegas melakukan pemecatan kepada oknum Satpol PP. Akibat pemukulan ini, korban mengalami luka parah dan kepalanya di jahit. Selain itu Polda Jatim harus menindak tegas kasus ini. Kami ingin Pemkab Sidoarjo bisa mendengar, kita protes karena relokasi pedagang dilakukan di trotoar atau fasilitas tempat yang tidak layak,” jelasnya.

Korban Ismail mengakui, saya mendapatkan lemparan Paving dari petugas yang berjumlah ± 20 orang. Saya mengalami luka di bagian kening sebelah kanan. Sampai sekarang masih pusing,” ungkapnya.

Ditempat berbeda, saat berada di lokasi kejadian, H. Berlian Ismail Marzuki, SE Ketua Umum MADAS Indonesia memaparkan, dari temuan di lapangan terkuak bahwa Satpol PP jelas masuk ke ranah tanah privat di tanah lingkungan Ruko diluar yuridiksinya yaitu Fasum , Jalan Raya maupun diatas selokan.

“Selain itu, terkuak bukti lapangan jelas yang berhak mengusir jika ranahnya tanah yang milik Ruko adalah pemilik Ruko itu sendiri bukan Satpol PP Pemkab Sidoarjo. Sehingga jelas disini ada ranah hukum yang keliru untuk Perda diterapkan,” paparnya.

Lanjutnya, bukti lain ada video kondisi di lapangan bahwa tempat yang ditempati PKL ada milik Ruko dan bukan Pemkab Sidoarjo. Sehingga jelas ada pemaksaan penerapan yuridiksi yang keliru, karena jika pemilik Ruko yang keberatan pemilik bisa buat LP penyerobotan maupun masuk pekarangan orang.

“Namun faktanya, PKL binaan DPC MADAS Sidoarjo sudah mengantongi izin dari pemilik Ruko tersebut sehingga jelas Sat Pol PP Pemkab Sidoarjo melanggar seharusnya penerapan hukum pidana tetapi penerapan Perda yang diterapkan,” terangnya.

Menurutnya, terungkap fakta seluruh anggota MADAS tidak bersenjata tetapi malah terbukti di lapangan oknum Satpol PP Pemkab Sidoarjo melempar  batu batako / paving ke arah anggota MADAS. Bahwa dari sekian banyak fakta di lapangan terungkap Bukti PKL binaan DPC MADAS Sidoarjo taat membayar retribusi daerah sebesar ± Rp 11 Juta perbulan ke Disperindag.

“Bahwa seharusnya satpol PP bagaimana aparatur negara yang menerapkan prosedur sesuai Perda jelas harus persuasif yang ternyata terbalik di lapangan karena penerapan anarkis premanisme yg diterapkan. Dengan ini kami selaku Ketua Umum MADAS mengutuk keras Sat Pol PP Pemkab Sidoarjo dan kami akan meminta pertanggung- jawaban secara publik atas perbuatan oknum satpol PP Pemkab Sidoarjo,” pungkasnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait